Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menerima audiensi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Bhinneka Putra Linanta di Gedung Korlantas Polri, Jakarta. (Polri)
JawaPos.com – Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menerima audiensi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Bhinneka Putra Linanta di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (28/7). Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis dalam bidang lalu lintas, terutama jelang hari besar nasional.
Pembahasan ini meliputi persiapan Operasi Natal dan Tahun Baru 2026, Operasi Ketupat 2027, implementasi kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL), penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), hingga transformasi digital layanan Korlantas Polri.
Wibowo menyampaikan, koordinasi dengan pemerintah terus dilakukan. Langkah ini untuk memastikan program yang dijalankan berjalan maksimal.
"Pertemuan ini menjadi momen yang baik untuk mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi. Dalam waktu dekat kita akan menghadapi Operasi Nataru, dilanjutkan Operasi Ketupat 2027, serta implementasi kebijakan Zero ODOL. Seluruhnya membutuhkan persiapan yang matang dan kerja sama lintas kementerian maupun lembaga," kata Wibowo.
Jenderal Bintang dua Polri ini menyampaikan, penerapan kebijakan Zero ODOL harus dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya mengedepankan penegakan hukum. Dibutuhkan sinergi sedikitnya 10 kementerian dan lembaga agar penanganan kendaraan over dimension dan over loading tidak mengganggu distribusi logistik, ketersediaan bahan pokok, maupun stabilitas harga di masyarakat.
"Kami tetap berkomitmen menertibkan kendaraan over dimension dan over loading karena menyangkut keselamatan pengguna jalan serta perlindungan infrastruktur. Namun penanganannya harus dilakukan dengan formula yang adil, solutif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," imbuhnya.
Sedangkan terkait pengamanan Nataru, petugas akan difokuskan di area wisata. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Bali, karena tingginya mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun.
Korlantas Polri akan melakukan survei jalur guna memastikan kesiapan jalan tol, jalan arteri, hingga akses menuju destinasi wisata.
Dalam aspek transformasi digital, salah satu layanan yang telah berjalan adalah SIM Digital yang menjadi pelengkap SIM fisik. SIM digital dapat digunakan saat pengendara tidak memmbawa SIM fisik.
"SIM Digital merupakan representasi dari SIM fisik. Jadi ketika masyarakat lupa membawa SIM, cukup menunjukkan SIM Digital yang ada di aplikasi. Format dan kekuatan hukumnya sama dengan SIM fisik sehingga dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah," jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Bhinneka Putra Linanta juga mendorong optimalisasi sistem ETLE sebagai bagian dari transformasi digital sekaligus upaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Saya melihat ETLE memiliki potensi besar untuk meningkatkan PNBP. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana sistem ini terus dimaksimalkan, baik dari sisi penegakan hukum maupun integrasi teknologi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi bagi negara," kata Bhinneka.
Ia juga mengusulkan agar pengembangan ETLE didukung integrasi kamera pengawas milik pemerintah daerah maupun instansi lain sehingga pengawasan pelanggaran lalu lintas tidak hanya mengandalkan kamera ETLE yang dimiliki Polri.
Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Wibowo menjelaskan Korlantas Polri tengah menyiapkan sejumlah penyempurnaan sistem ETLE. Salah satunya melalui layanan informasi yang memungkinkan masyarakat mengecek status pelanggaran kendaraan secara mandiri sebelum datang ke Samsat.
"Kami sedang menyiapkan layanan informasi yang mudah diakses masyarakat agar mereka dapat mengetahui lebih awal apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak. Dengan demikian masyarakat bisa mempersiapkan penyelesaian administrasi sebelum membayar pajak kendaraan," pungkasnya.
Selain itu, Korlantas Polri juga menyempurnakan mekanisme pembayaran denda ETLE melalui sistem *lpayment gateway. Melalui sistem tersebut, dana titipan denda akan disimpan sementara hingga putusan pengadilan diterbitkan. Setelah ada putusan, dana sesuai besaran denda akan disetorkan kepada negara, sedangkan kelebihan pembayaran akan dikembalikan kepada masyarakat.