Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 21.28 WIB

Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dinilai Tak Sesuai UU TPKS, Kementerian Imipas Didesak Kaji Ulang

Mas Bechi. (Dok JawaPos). - Image

Mas Bechi. (Dok JawaPos).

JawaPos.com - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi tidak sesuai dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut Willy, meskipun setiap warga binaan pada dasarnya memiliki hak bersyarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat, dia mengatakan bahwa kekerasan seksual seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

“Syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelakunya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum,” kata Willy di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (25/9).

Dia pun mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengkaji atau memeriksa ulang secara mendalam pembebasan bersyarat Bechi, pelaku kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.

Jangan sampai, kata dia, pembebasan bersyarat itu menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah Bechi lakukan adalah hal yang remeh. Menurut dia, tindakan kekerasan seksual yang Bechi lakukan telah merusak masa depan para santriwati korban.

"Tidak semestinya dia mudah bebas,” kata dia.

Dia mengingatkan perkara kekerasan seksual itu sangat berdampak besar terhadap korban dan juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat. Untuk itu, dia menegaskan pihak yang berwenang perlu menjelaskan keputusan dan alasan pembebasan itu.

Dia juga meminta pihak yang berwenang perlu membuka dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, dan persyaratan yang harus dipatuhi selama pembebasan bersyarat.

"Keterbukaan diperlukan agar keputusan negara dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab,” katanya.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore