Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 01.11 WIB

Terpidana Pencabulan Santriwati Mas Bechi Ternyata Telah Bebas Bersyarat Agustus 2025

Terdakwa kasus pencabulan Mas Bechi dibawa ke ruang sidang. (Alex Qomarulla/JawaPos) - Image

Terdakwa kasus pencabulan Mas Bechi dibawa ke ruang sidang. (Alex Qomarulla/JawaPos)

JawaPos.com - Terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Agustus 2025.

Mas Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencabulan santriwati. Putusan tersebut dibacakan pada 17 November 2022.

Informasi mengenai kebebasan Mas Bechi kembali menjadi perhatian setelah beredar sebuah rekaman yang memperlihatkan dirinya sedang bersalaman dengan sejumlah tamu di lingkungan pesantren.

Rekaman tersebut diduga diambil saat momentum Idul Fitri pada Maret 2026.

Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar, membenarkan bahwa Mas Bechi telah meninggalkan lapas. Menurutnya, Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.

“Benar M. Bechi sudah bebas bersyarat di 20 Agustus 2025 ,” kata Christo dikonfirmasi JawaPos.com, Senin (21/9). 

Pembebasan tersebut diberikan setelah masa pidana yang harus dijalani dihitung berdasarkan ketentuan pembebasan bersyarat dan remisi yang diterimanya.

Christo menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

“Untuk pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana jika yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam lapas. Iya, 2/3 dari 7 tahun setelah dipotong remisi,” ujarnya.

Meski telah keluar dari lapas, Mas Bechi belum sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, ia berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore