Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 22.26 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriantna. (Istimewa). - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriantna. (Istimewa).

JawaPos.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut dilakukan pada Rabu (23/9). Keduanya berasal dari pihak swasta dan yayasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriantna menyebut dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial RSH dari PT NGS dan MIR dari Yayasan AMG.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, dikutip Kamis (24/9).

Dalam prosesnya, penyidikan perkara tersebut disebut tetap dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapakan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).

"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang (pernah) menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).

Syarief menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik Jampidsus memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Dalam penyidikan, Iwan diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk penyajian makanan dalam program MBG.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore