Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 September 2026 | 20.07 WIB

Terima Pengembalian Uang Rp 5 M, Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pengamat Hukum Pidana, Kamilov Sagala meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Terlebih ada pengembalian uang Rp 5 miliar dari saksi berinisial FH.
 
Kamilov mengatakan, sudah sepantasnya ada tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie. Sebab, pengembalian uang tidak berarti menghapus tindak pidana yang terjadi.
 
Meski begitu, sampai saat ini belum ada penambahan tersangka dalam perkara ini. 
 
"Betul (harusnya tersangka). Seharusnya (pengembalian uang) tidak menghapus kejahatannya, hanya hakim akan mempertimbangkan untuk meringankan hukuman saja," kata Kamilov, Jumat (18/9).
 
 
Saksi yang mengembalikan uang tersebut, kata Kamilov, seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena unsur pidana sudah terpenuhi.

Sebelumnya, Kejagung segera melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke proses penuntutan untuk kemudian disidangkan.

Rencananya sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Informasi itu disampaikan oleh Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/9).

Salah satu hasil rapat tersebut adalah Febrie dijerat tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.

Dalam kesempatan yang sama, Rudi mengungkapkan bahwa semua pihak yang hadir dalam rapat menyetujui agar kasus Febrie segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku.

”Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” terang Rudi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore