
Kondisi karhutla di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (18/8). (BPBD Kabupaten Bulungan)
JawaPos.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan kembali pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tanggung jawab bersama. Itu disampaikan usai muncul keterangan dari pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menyinggung penerbitan izin kawasan hutan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menyampaikan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang dilaksanakan secara terpadu oleh pemerintah pusat, pemda, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.
”Pembagian kewenangan mengikuti lokasi kejadian, status kawasan, jenis kegiatan usaha, serta perizinan yang dimiliki,” kata dia saat dikonfirmasi pada Rabu (23/9).
Setiap kegiatan berusaha di dalam kawasan hutan negara harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain persetujuan atau perizinan bidang kehutanan, kegiatan tersebut juga wajib dilengkapi dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai skala dan tingkat dampaknya, baik melalui AMDAL maupun UKL–UPL.
Ristianto pun menyebut, proses penilaian, penerbitan persetujuan lingkungan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi administratif lingkungan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai pembagian kewenangannya.
Dengan begitu, pengawasan terhadap perusahaan tidak hanya berada pada satu instansi. Kemenhut, lanjut dia, menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan pemegang perizinan berusaha di kawasan hutan, termasuk kewajiban perlindungan hutan serta pengendalian kebakaran.
”Kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, pelaksanaan AMDAL atau UKL–UPL, pengelolaan dampak, serta pemulihan lingkungan juga menjadi ranah pengawasan instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Khusus untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau kawasan hutan, dia memastikan bahwa Kemenhut melakukan pemantauan, verifikasi lapangan, pemeriksaan kepatuhan, dan penegakan sanksi sesuai kewenangan.
Soal kegiatan perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain di Areal Penggunaan Lain ditangani bersama oleh instansi sektoral, instansi lingkungan hidup, dan pemerintah daerah berdasarkan jenis perizinan serta kewenangan masing-masing.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022