Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 September 2026 | 03.26 WIB

BGN Klaim Hentikan Sementara Operasional 20-30 SPPG Setiap Harinya

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (2/9)/(Istimewa) - Image

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (2/9)/(Istimewa)

JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeklaim menghentikan sementara operasional sekitar 20 hingga 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setiap hari.

Penghentian dilakukan berdasarkan temuan pemeriksaan, informasi, hingga hasil investigasi di lapangan.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) BGN Ketut Sumedana mengatakan, penghentian operasional sementara tersebut diberlakukan dengan berbagai kategori sanksi, mulai ringan, menengah, hingga berat.

"Berdasarkan data yang ada di Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan, dalam setiap harinya melakukan pemberhentian operasional sementara kisarannya 20 sampai 30 SPPG dalam berbagai kategori sanksi, yaitu ringan, menengah, dan berat," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu (23/9).

Menurut Ketut, penghentian sementara dapat dilakukan ketika terjadi kejadian non-fatal, seperti makanan berbau atau basi yang diketahui sebelum dikonsumsi penerima manfaat.

"Alasan-alasan dilakukannya pemberhentian operasional sementara antara lain kejadian non-fatal, yaitu kejadian pemberhentian distribusi makanan karena kondisi bau, basi, dan belum sempat dikonsumsi oleh penerima manfaat," ujarnya.

Selain itu, tindakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan temuan tim Pemantauan dan Pengawasan (Tawas) melalui pemeriksaan rutin maupun insidentil.

BGN juga mempertimbangkan hasil klarifikasi terhadap pemberitaan media, termasuk media sosial, media massa, dan media elektronik.

Penghentian operasional sementara juga dapat bersumber dari hasil investigasi Inspektorat Utama (Irtama), klarifikasi atas pengaduan atau laporan masyarakat melalui berbagai saluran BGN, serta kejadian tidak terduga dan insidentil lainnya.

"Temuan tim Tawas di lapangan melalui pemeriksaan rutin maupun insidentil," kata Ketut.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore