Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 20.36 WIB

Fahd A. Rafiq Hattrick Tipikor, Pakar Sebut Kementerian-Lembaga Lemah Terhadap Koruptor Residivis

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Dosen Psikologi Forensik STIH Litigasi Reza Indragiri Amriel menyebut Fahd A. Rafiq cetak hattrick tipikor. Fahd A. Rafiq bolak-balik masuk penjara, itu karena dia bersalah.

Hal itu tidak ada perdebatan. Tapi bahwa Fahd menjadi residivis tipikor, menurut Reza, publik jadi punya alasan untuk dua hal.

”Pertama, mempertanyakan apa yang sebenarnya otoritas pemasyarakatan sudah lakukan terhadap Fahd,” ujar Reza.

Andai Ditjen Pemasyarakatan pernah melakukan risk assessment terhadap Fahd selama menjadi narapidana, lanjut dia, apakah sudah bisa diramal bahwa Fahd akan mengulangi tindak pidananya?

”Cobalah buka laporan risk assessment Ditjen Pemasyarakatan terhadap Fahd. Di situ setidaknya ada dua data, yakni tingkat potensi residivisme Fahd dan program pembinaan yang diterapkan terhadap Fahd,” papar Reza.

”Atau, jangan-jangan risk assessment itu tidak pernah diterapkan?” tanya pakar psikologi forensik itu.

”Anggap pula, di dalam penjara, Fahd menjalani treatment. Program pembinaan. Rehabilitasi, istilah kerennya. Tapi faktanya, dipenjara alias direhabilitasi selama 2,5 tahun saja belum cukup kuat untuk membentuk imunitas pada diri Fahd,” ungkap Reza Indragiri Amriel.

Terbukti, menurut dia, sekitar tiga tahun setelah keluar dari bui, Fahd kambuh dan melakukan korupsi lagi.

Begitu pula saat kembali berurusan dengan pidana pada 2017 dan menjalani pemenjaraan alias rehabilitasi selama empat tahun. Kurang lebih, dalam kurun lima tahun selepas dari penjara, Reza menyatakan, tahun ini Fahd diringkus dan diduga mengulangi perilaku koruptifnya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore