
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq merupakan residivis kasus korupsi. Orang yang disebut sebagai salah satu kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid itu tercatat sudah tiga kali terjerat perkara korupsi.
Fahd pertama kali terjerat kasus pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Selain itu pada 2017, Fahd juga terjerat korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, status tersebut dapat menjadi dasar pemberatan hukuman apabila Fahd kembali terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Kemudian terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Menurut Taufik, penyidik KPK masih akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu hal yang akan ditelusuri ialah sejauh mana keterlibatan Fahd dalam perkara tersebut.
Sementara itu, persoalan mengenai hukuman akan diproses lebih lanjut setelah perkara masuk ke tahap penuntutan dan persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) nantinya akan menyusun tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses hukum.
"Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," ujar Taufik.
Taufik menegaskan, riwayat Fahd sebagai residivis akan menjadi salah satu catatan dalam proses penuntutan. Catatan tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan jaksa ketika menyusun tuntutan dan hakim saat menjatuhkan putusan.
Baca Juga:Ramalan Kesehatan Zodiak Pisces Rabu, 16 September 2026: Pulihkan Energi dengan Kebiasaan Sehat
"Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan. Nah, itu akan dipertimbangkan oleh hakim," jelas Taufik.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka yakni, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022