Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 16.43 WIB

Fahd Arafiq Tiga Kali Tersandung Korupsi, Terancam Pemberatan Hukuman

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq merupakan residivis kasus korupsi. Orang yang disebut sebagai salah satu kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid itu tercatat sudah tiga kali terjerat perkara korupsi.

Fahd pertama kali terjerat kasus pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Selain itu pada 2017, Fahd juga terjerat korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, status tersebut dapat menjadi dasar pemberatan hukuman apabila Fahd kembali terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Kemudian terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Menurut Taufik, penyidik KPK masih akan mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satu hal yang akan ditelusuri ialah sejauh mana keterlibatan Fahd dalam perkara tersebut.

Sementara itu, persoalan mengenai hukuman akan diproses lebih lanjut setelah perkara masuk ke tahap penuntutan dan persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) nantinya akan menyusun tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses hukum.

"Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," ujar Taufik.

Taufik menegaskan, riwayat Fahd sebagai residivis akan menjadi salah satu catatan dalam proses penuntutan. Catatan tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan jaksa ketika menyusun tuntutan dan hakim saat menjatuhkan putusan.

"Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan. Nah, itu akan dipertimbangkan oleh hakim," jelas Taufik.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka yakni, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore