Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 18.43 WIB

BGN Masih Susun Empat Regulasi di Tengah Maraknya Kasus Keracunan MBG

Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program MBG diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa (15/8)/(Istimewa). - Image

Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program MBG diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa (15/8)/(Istimewa).

JawaPos.com - Badan Gizi Nasional (BGN) masih menyusun empat regulasi turunan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Regulasi ini tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penguatan aturan dilakukan di tengah munculnya kasus keracunan saat pelaksanaan program MBG di beberapa daerah. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pelaksanaan program tersebut.

Penguatan ini jadi perhatian BGN dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum. Acara tersebut diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada Selasa (15/8).

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan skala dan kompleksitas MBG butuh fondasi hukum dan tata kelola yang lebih kuat. Hal ini penting agar program berjalan sesuai tujuan.

Menurutnya, penyelenggaraan MBG tidak hanya soal penyediaan makanan bagi penerima manfaat. Namun, juga meliputi proses perencanaan, penganggaran, penyediaan bahan pangan, pengolahan dan distribusi.

Selain itu, keamanan pangan juga menjadi bagian penting, seperti data penerima manfaat dan sarana prasarana. Penguatan SDM dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga harus diperhatikan.

Hida menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 telah memperkuat fondasi regulasi penyelenggaraan MBG. Regulasi ini jadi pegangan pelaksanaan seluruh program terkait.

Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan substansi regulasi jadi aturan yang lebih implementatif. Aturan tersebut harus mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

“Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, dan enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025,” ujar Hida dalam keterangannya, Rabu (16/9).

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore