Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 04.37 WIB

KPK Jelaskan Status Nusron Wahid dalam OTT Pengurusan HGB Summarecon

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Sebab, dalam OTT tersebut empat dari delapan yang menyandang status tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempat orang kepercayaan Nusron Wahid tersebut yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya di antaranya Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.

"Yang pertama, betul ada empat orang yang diduga kepercayaan Menteri, ya. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

Taufik menjelaskan, tidak ditetapkannya Nusron sebagai tersangka dalam gelar perkara awal bukan berarti proses penyidikan berhenti pada delapan orang tersebut.

Menurut dia, KPK memiliki waktu terbatas untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan dalam OTT. Lembaga antirasuah mengamankan total 19 orang dalam OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9).

"Kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," ujarnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas. Fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan dalam rentang waktu tersebut kemudian menjadi bahan bagi penyidik untuk dibawa ke gelar perkara.

"Yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut, itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," bebernya.

Karena itu, KPK tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan perkara dugaan pengurusan HGB tersebut. Penyidik masih akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus tersebut.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore