
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Sebab, dalam OTT tersebut empat dari delapan yang menyandang status tersangka merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempat orang kepercayaan Nusron Wahid tersebut yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya di antaranya Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta.
"Yang pertama, betul ada empat orang yang diduga kepercayaan Menteri, ya. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).
Taufik menjelaskan, tidak ditetapkannya Nusron sebagai tersangka dalam gelar perkara awal bukan berarti proses penyidikan berhenti pada delapan orang tersebut.
Menurut dia, KPK memiliki waktu terbatas untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan dalam OTT. Lembaga antirasuah mengamankan total 19 orang dalam OTT yang berlangsung di wilayah Jabodetabek, pada Senin (14/9).
"Kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan," ujarnya.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT dilakukan dalam waktu yang sangat terbatas. Fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan dalam rentang waktu tersebut kemudian menjadi bahan bagi penyidik untuk dibawa ke gelar perkara.
"Yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut, itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," bebernya.
Karena itu, KPK tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan perkara dugaan pengurusan HGB tersebut. Penyidik masih akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan Nusron Wahid dalam kasus tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022