
Bagas Pangestu Pribadi, penasihat hukum WNA Malaysia, menyampaikan keterangan kepada awak media. Dia menyebut kliennya melaporkan seorang pamen Polri dengan pangkat Kombes atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas di Sulut. (Sahrul Yunizar/Jawapos.com)
JawaPos.com - Perwira menengah (pamen) Polri bernama Kombes Fahrurozi secara resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (15/9). Laporan tersebut dibuat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Fransisca Indrasari sebagai penasihat hukum Kombes Fahrurozi menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat laporan polisi atas penyebaran portal berita elektronik melalui media sosial (medsos) Instagram dan TikTok. Menurut dia, sebaran pada beberapa akun medsos tersebut sudah menjurus pencemaran nama baik.
”Diduga melakukan tindak pidana doxing, pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap pribadi klien kami berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 433 dan atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” terang dia kepada awak media.
Laporan tersebut dibuat setelah Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial S mengadukan Fahrurozi kepada polisi pada 20 Agustus lalu. Dalam laporan itu Fahrurozi disebut telah melakukan penipuan dan penggelapan dana dalam investasi tambang emas dengan nilai total Rp 58,5 miliar.
Menurut Fransisca, Fahrurozi yang saat ini masih bertugas di Polri pertama kali dihubungi oleh seseorang berinisial BA. Dia adalah mitra bisnis kliennya. Kepada pamen Polri dengan tiga kembang di pundak itu, BA menyampaikan ada seorang WNA Malaysia dan seorang WNI berinisial BY yang tertarik berbisnis emas di Indonesia.
”Sehubungan dengan klien kami pernah menginfokan saudara BA pada bulan Maret 2025, bahwa ada koperasi rakyat yang butuh investor untuk pertambangan rakyat,” kata dia.
Setelah itu, pada pertengahan Mei 2025, WNA Malaysia tersebut datang langsung ke ruang kerja Fahrurozi bersama BY dan BA. Dalam kesempatan itu, lanjut Fransisca, kliennya menyampaikan agar mereka memeriksa lokasi tambang rakyat dimaksud untuk berkomunikasi dan bekerja sama langsung dengan pihak yang membutuhkan investor.
”Yang intinya klien kami tidak tahu-menahu terkait kesepakatannya,” terang Fransisca.
Lebih lanjut, dia menyebut, Fahrurozi sempat diajak ke lokasi tambang rakyat yang belakangan diketahui bahwa tempat itu beda dengan lokasi awal. Sehingga dia meminta agar aktivitas tambang tersebut dihentikan karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022