Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 23.50 WIB

Kombes Fahrurozi Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Investasi Tambang Emas

 

agas Pangestu Pribadi, penasihat hukum WNA Malaysia, menyampaikan keterangan kepada awak media. Dia menyebut kliennya melaporkan seorang paman Polri dengan pangkat Kombes atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas di Sulut. (Sahrul Yunizar/Jawapos.com)

JawaPos.com - Seorang warga negara asing berpaspor Malaysia dengan inisial S mengadukan perwira menengah (pamen) Polri bernama Kombes Fahrurozi kepada Bareskrim Polri. Dalam laporan kepolisian yang dibuat pada 20 Agustus 2026 itu, Fahrurozi diadukan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi tambang emas di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).

Pada Selasa (15/9), Bagas Pangestu Pribadi selaku penasihat hukum pelapor mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kesempatan itu, dia menerima laporan pemberitahuan dan perkembangan penyelidikan atas laporan polisi dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang sudah dilayangkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

”Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh kombes berinisial F,” ungkap dia kepada awak media.

Menurut Bagas, kliennya berkenalan dengan Fahrurozi lewat seorang pihak ketiga pada Mei 2025. Melalui perkenalan tersebut, warga negara Malaysia itu mendapatkan tawaran untuk menanamkan modal atau berinvestasi di tambang. Saat itu disampaikan bahwa tambang emas yang berada di Sulut tersebut sudah berizin.

”Dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” ujarnya.

Lantaran mendapatkan tawaran dari seorang polisi dengan pangkat cukup tinggi, kata Bagas, kliennya percaya. Mengingat Fahrurozi adalah seorang aparat penegak hukum yang diyakini oleh S tidak akan melanggar hukum. Karena itu, secara bertahap pelapor menyetorkan modal investasi dengan nilai total mencapai Rp 58,5 miliar.

Uang sebanyak itu disetorkan mulai Mei sampai Oktober 2025. Setoran awal sebanyak Rp 26 miliar diserahkan pada 22 Mei melalui pihak ketiga. Namun setoran kedua dengan nilai Rp 13 miliar pada 17-19 Juni dan setoran ketiga sebanyak Rp 19,5 miliar pada Oktober 2025 dikirimkan langsung kepada Fahrurozi lewat rekening pribadi polisi tersebut.

”Pembayaran tahap pertama melalui pihak ketiga. Namun pembayaran tahap dua dan ketiga langsung ke rekening pribadi terlapor. Ini yang menjadi sorotan kami. Tentu kami tahu bersama, ketika seorang ASN maupun pejabat penegak hukum ketika ada investasi atau dana masuk sekitar puluhan miliar atau miliaran, tentu pasti akan terdeteksi oleh PPATK,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan persoalan yang muncul, pihaknya sudah mencoba melayangkan somasi. Namun, somasi tidak mendapat respons. Padahal sejak pertama berinvestasi sampai saat ini kliennya hanya mendapatkan 1 kali pembayaran dengan nilai lebih kurang Rp 4 miliar. Dia menduga uang itu diberikan agar kliennya tidak menagih sisa investasi bernilai puluhan miliar.

”Laporan ini bukan serangan terhadap institusi Polri, kami justru meminta Polri mengusut perkara ini secara objektif dan terbuka,” ucap Bagas.

Setelah menerima laporan pemberitahuan perkembangan penyelidikan, pihaknya berharap terlapor segera diperiksa. Sebab, pelapor dan beberapa saksi sudah memberikan keterangan. Ketika dikonfirmasi, Kombes Fahrurozi yang saat ini berdinas di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menepis keterangan Bagas.

”Asli ceritanya nggak seperti yang disampaikan, dan yang bersangkutan juga merupakan terlapor kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke cyber dibulan April dan ada korban laporan di Bali di bulan Agustus,” beber Fahrurozi.

Tidak hanya membantah, Fahrurozi berniat membuat laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut dia, laporan tersebut tengah diurus oleh penasihat hukumnya dan akan disampaikan secara terperinci setelah dibuat secara resmi kepada pihak kepolisian.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore