Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 23.07 WIB

Diperiksa Kasus Investasi Tambang Emas Rp 58,5 M, Kombes Fahrurozi Kena Patsus Propam

ILUSTRASI TAMBANG EMAS. (ISTIMEWA) - Image

ILUSTRASI TAMBANG EMAS. (ISTIMEWA)

JawaPos.com - Kombes Fahrurozi kini menjalani sanksi penempatan khusus atau patsus oleh Divisi Propam Polri. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas dengan nilai Rp 58,5 miliar.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap hal itu kepada awak media pada Jumat (25/9). Dia menyampaikan bahwa patsus merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap personel Polri yang diduga melanggar aturan.

”Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Trunoyudo.

Bersamaan dengan itu, dugaan pelanggaran pidana tetap berjalan. Trunoyudo memastikan, seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional berdasar fakta serta alat bukti yang diperoleh. Dia menjamin, proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan sesuai prosedur.

”Tidak ada perlakuan yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” tegasnya.

Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa instansinya punya komitmen kuat untuk menjaga integritas institusi serta memastikan tidak terdapat ruang bagi impunitas terhadap anggota yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum pidana.

”Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Namun demikian, Trunoyudo menyebutkan bahwa proses hukum tetap berpedoman pada hukum, fakta dan alat bukti. Karena itu, hari ini Fahrurozi menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia diperiksa pada pukul 10.00 WIB atas kasus yang dilaporkan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial S.

”Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudara F sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” terang dia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore