Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 20.34 WIB

Daftar Resmi 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027

Ilustrasi shalat Idul Adha. Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional 2027, salah satunya Idul Adha pada 17 Mei 2027. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi shalat Idul Adha. Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional 2027, salah satunya Idul Adha pada 17 Mei 2027. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama pada 2027.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026.

Berikut daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama 2027:

18 Hari Libur Nasional 2027

1. 1 Januari 2027 (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi

2. 5 Januari 2027 (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah

3. 6 Februari 2027 (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

4. 8 Maret 2027 (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)

5. 10–11 Maret 2027 (Rabu–Kamis) – Idul Fitri 1448 Hijriah

6. 26 Maret 2027 (Jumat) – Wafat Yesus Kristus

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore