
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Selasa (1/9). (Polri)
JawaPos.com - Penegakan hukum merupakan langkah terakhir Polri dalam mengawal jalannya aksi demo di DPR pada Kamis pekan lalu (27/8). Melalui jajaran Polda Metro Jaya, Mabes Polri memastikan, proses hukum dilakukan atas kerusuhan yang terjadi pasca demo. Semua berjalan sesuai aturan hukum.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penegakan hukum oleh Polri merupakan ultimum remidium yang terukur. Sejak awal, Polri menekankan, tindakan represif merupakan upaya terakhir. Hanya diambil apabila situasi bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata.
”Yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, atau fasilitas publik,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi pada Selasa (1/9).
Jenderal bintang satu Polri itu memastikan, setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, undang-undang (UU) yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polri sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sinergi seluruh elemen masyarakat khususnya hanya pada tahap preemtif dan preventif bukan pada tindakan lainnya yang dapat merugikan, serta melaporkan setiap kejadian melalui superApps Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan bersama.
Polri, lanjut Trunoyudo, sangat mengapresiasi dan terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas). Instansinya juga mengutamakan keselamatan seluruh masyarakat dan tetap berupaya memastikan aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu.
”Kepada seluruh masyarakat silahkan untuk melaporkan setiap kejadian melalui superApps Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Jumlah Tersangka Kerusuhan Pasca Demo Jadi 49 Orang
Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka dalam kasus kerusuhan pasca demo di Gedung DPR pada Kamis pekan lalu (27/8). Dari total 45 tersangka yang diumumkan Jumat malam (28/8), kini jumlah tersangka bertambah menjadi 49 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa puluhan tersangka itu bukan dari penangkapan baru, melainkan dari 322 orang yang diamankan pasca kerusuhan yang berlangsung di Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat (Jakpus) pada 27-28 Agustus lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Lens vs Sporting Lisbon di Liga Champions: Kedua Tim Incar Kemenangan Beruntun
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Al Sadd vs Al Hilal: The Blue Waves Siap Menang Tipis di Doha
Prediksi Susunan Pemain Arsenal vs Lille: Gabriel Magalhaes Tetap Andalan Lini Belakang The Gunners

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022