Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Agustus 2026 | 04.47 WIB

BNPB Klarifikasi Camat Lamba Leda Utara Merasa Tertekan, Pastikan Tak Pernah Ada Pemaksaan

Petugas SAR melakukan pencarian korban di lokasi terdampak bencana alam yang berada di Kampung Waso, Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur. (Basarnas) - Image

Petugas SAR melakukan pencarian korban di lokasi terdampak bencana alam yang berada di Kampung Waso, Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur. (Basarnas)

JawaPos.com - Sempat ramai di media sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengklarifikasi peristiwa yang melibatkan Camat Lamba Leda Utara Agustinus Supratman. BNPB memastikan tidak pernah ada pemaksaan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan (BAST) bantuan logistik. 

Menurut BNPB, peristiwa yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial itu terjadi di Posko Damer, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). BNPB memahami tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa dalam situasi tanggap darurat. 

Inspektur III BNPB Kombes Deden Nurhidayatullah sebagai Person in Charge (PIC) di Wilayah Manggarai Timur menjelaskan bahwa distribusi bantuan menuju wilayah Damer dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Kondisi tersebut tidak terlepas dari keterbatasan aksesibilitas akibat kerusakan sejumlah infrastruktur, termasuk jembatan yang membatasi mobilitas kendaraan pengangkut logistik.

”Sejak Kamis malam (20/8), tim lapangan telah mengupayakan pengiriman 3 unit truk logistik dari Posko Utama BPBD di Borong menuju sejumlah titik pengungsian, termasuk Pos Damer,” terang dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (22/8). 

Namun demikian, keterbatasan akses jembatan membuat kendaraan berat tidak bisa melintas. Karena itu, BNPB mengambil langkah untuk melakukan pengangkutan secara bertahap menggunakan kendaraan yang lebih kecil. Tujuannya agar bantuan pangan dan kebutuhan awal masyarakat dapat tiba.

Berkaitan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial, Deden menyebut itu berhubungan dengan proses administrasi penyaluran bantuan. BNPB meluruskan bahwa tidak terdapat pemaksaan dalam proses penandatanganan BAST bantuan logistik. 

”Petugas BNPB di lapangan senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam setiap tahapan penyaluran bantuan,” imbuhnya. 

Mekanisme administrasi dan penandatanganan BAST pada tingkat kecamatan merupakan bagian dari kewenangan teknis BPBD Kabupaten Manggarai Timur bersama pemerintah kecamatan setempat. BNPB berperan dalam memfasilitasi serta memastikan dukungan logistik dari pemerintah pusat dan provinsi dapat tersalurkan hingga Posko BPBD kabupaten secara aman dan sesuai kebutuhan. 

”Setelah itu, seluruh pendistribusian hingga sampai diterima masyarakat menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat, tentunya BNPB tetap memberikan pendampingan,” terang dia. 

BNPB juga menegaskan bahwa bantuan yang telah tiba di Pos Damer merupakan bagian dari pengiriman awal. Penyaluran bantuan tidak berhenti pada pengiriman tersebut, melainkan terus dilanjutkan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kondisi akses di lapangan. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore