Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Agustus 2026 | 22.54 WIB

Tiba di Gedung DPR, Warga Pati Buka Posko Menjelang Aksi 27 Agustus

Tokoh aktivis AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok, di depan gedung DPR RI, Jumat (21/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Tokoh aktivis AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok, di depan gedung DPR RI, Jumat (21/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Puluhan warga asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tiba dan mendirikan posko di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat (21/8).
 
Langkah ini dilakukan sebagai persiapan awal menuju gelombang aksi demonstrasi besar yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus mendatang.
 
Berdasarkan pantauan JawaPos.com di lokasi, gerbang utama Gedung DPR RI kini dipasangi dua spanduk putih berukuran besar. 
 
Spanduk tersebut bertuliskan "JAKARTA PATI BERSATU SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET" serta "JABODETABEK X AMPB PATI MENYAMBUT kedatangan 27 AGUSTUS 2026 HUKUM MATI KORUPTOR ARIB". 
 
Di bawah spanduk tersebut, tampak tumpukan kardus air mineral yang dipersiapkan untuk perbekalan logistik para peserta.
 
Membuka Posko Konsolidasi dan Donasi Logistik
 
Tokoh aktivis AMPB, Supriyono atau yang akrab disapa Mas Botok, menjelaskan bahwa rombongan telah menempuh perjalanan darat dari Pati sejak Selasa (20/8) pukul 13.00 WIB. Perjalanan sempat tertahan beberapa jam akibat kemacetan lalu lintas sebelum akhirnya sampai di Jakarta.
 
"Mulai hari ini kita membuka posko di depan gerbang DPR. Fungsinya untuk menerima donasi masyarakat sekaligus menjadi titik konsolidasi teman-teman dari berbagai daerah di seluruh Indonesia," ujar Botok saat ditemui di lokasi, Rabu (21/8).
 
Ia menegaskan, rombongan warga Pati berencana untuk bertahan di area luar Gedung DPR RI setidaknya hingga tanggal 27 Agustus 2026 mendatang.
 
Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
 
 
Botok menyampaikan, kedatangan puluhan massa dari daerah ke Jakarta bertujuan untuk mengawal aspirasi publik terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
 
"Tuntutan kami ada dua: mendesak Presiden, pemerintah, dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor serta menerapkan hukuman mati bagi para koruptor," tegasnya.
 
Ia menilai korupsi sebagai ancaman utama yang merusak masa depan bangsa serta memicu ketimpangan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, aksi ini diselenggarakan secara damai tanpa niat untuk berbuat kerusuhan.
Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore