Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Agustus 2026 | 20.12 WIB

Tim Hukum Minta PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Febrie Adriansyah, Tegaskan Penggeledahan di Sentul

Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka yang merupakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Permohonan tersebut ditujukan untuk menguji keabsahan rangkaian proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, maupun Kejaksaan Agung.

Tim hukum Febrie Adriansyah mempersoalkan sejumlah tindakan aparat, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan di rumah Febrie di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi, di PN Jaksel, Selasa (18/8).

Permasalahkan penggeledahan di Sentul

Kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Mereka juga menilai tindakan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026 tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Tim hukum turut meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain penggeledahan dan penyitaan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Mereka meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Permohonan serupa diajukan terhadap tindakan pencegahan atau pencekalan Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari. Menurut tim hukum, tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang keabsahannya turut mereka uji melalui praperadilan.

Farizi juga mempermasalahkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026. Mereka menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang bersumber dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Atas alasan tersebut, kuasa hukum meminta hakim menyatakan surat panggilan yang diterbitkan Kejaksaan Agung terhadap Febrie juga tidak sah.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore