
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada campur tangan, baik dari internal maupun pihak luar, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sumatera Selatan (Sumsel) yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan berpedoman pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Tidak ada hambatan di internal maupun intervensi dari pihak eksternal. Proses penyidikan berjalan on the track, sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (2/8).
Baca Juga:Jasa Bersih Rumah dari Pekerja Filipina Makin Diminati Warga Jepang, Permintaan Terus Meningkat
Budi juga menyatakan, pimpinan KPK memberikan dukungan penuh terhadap setiap proses penanganan perkara, termasuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan temuan audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Menurutnya, perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga kini, tim penyidik masih mendalami perkara melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang dinilai berkaitan dengan kasus.
“Di antaranya penggeledahan dan pemeriksaan terhadap BB (Bobby Adhityo Rizaldi) yang merupakan Anggota BPK RI, di mana setiap tindakan penyidikan tersebut tentunya untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan guna mengungkap perkara ini menjadi terang-benderang,” jelasnya.
Bahkan, penyidik KPK telah memeriksa Bobby Adhityo Rizaldi, pada Kamis (16/7). Dalam pemeriksaan itu, Bobby soal adanya kesepakatan awal terkait permintaan uang senilai Rp 1,6 miliar dalam audit keuangan pada pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Diduga, Bobby Adhityo Rizaldi memiliki hubungan dengan salah satu tersangka yakni, Augus Dwianggara. Adanya permintaan fee tersebut untuk mengatur hasil audit BPK, yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.
Kelima tersangka itu juga termasuk Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
