
Presiden RI Prabowo Subianto . (YouTube Setpres)
JawaPos.com - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2-26, Presiden Prabowo Subianto merealisasikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi para prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Berdasar lampiran kenaikan tukin yang beredar, angka tertinggi tembus sampai Rp 48 juta.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa 2 perpres yang beredar belakangan ini memang valid. Presiden Prabowo sudah menyetujui kenaikan tukin bagi para prajurit TNI serta pegawai di Kemhan.
”Kemhan telah menerima informasi terkait peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan,” kata Rico pada Rabu (29/7/2026).
Menurut jenderal bintang satu TNI AD tersebut, kebijakan itu mendapat sambutan baik sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan TNI maupun Kemhan. Dia optimistis, kenaikan tukin itu akan membuat jajaran TNI dan Kemhan semakin semangat dalam melaksanakan tugas.
”Kenaikan tersebut juga menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Kenaikan tukin tersebut mendapat sambutan lantaran sejak 2018 silam, TNI dan Kemhan belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja, sementara sejumlah kementerian dan lembaga lain sudah lebih dahulu mendapat penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
”Oleh karena itu, kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme penilaian yang dilakukan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rico mengungkapkan bahwa besaran kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Dia membenarkan bahwa kenaikan tukin sesuai dengan informasi yang sudah beredar luas di kalangan awak media.
”Besaran tunjangan kinerja yang beredar tersebut pada prinsipnya sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran peraturan presiden dan ketentuan pelaksanaannya. Untuk pejabat tertentu di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (KSAD, KSAL, KSAU) nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan. Selanjutnya untuk Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar Rp 44.874.000,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022