Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 02.29 WIB

Siapkan Permenhan dan Perpang Kenaikan Tukin, Kemhan Usahakan Sudah Berlaku Mulai September Tahun Ini

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan pabrik amunisi di Batulicin, Kalsel. (Kemhan) - Image

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan pabrik amunisi di Batulicin, Kalsel. (Kemhan)

JawaPos.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI menyiapkan peraturan menhan (permenhan) dan peraturan panglima (perpang) untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Harapannya, kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk prajurit TNI dan pegawai Kemhan itu sudah berlaku mulai September mendatang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Renhan Kemhan Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana menjelaskan, penyesuaian tukin tersebut masih berlangsung melalui penyusunan permenhan dan perpang. Tujuannya agar diperoleh angka yang sesuai dengan kebutuhan. Sebab, dalam perpres tersebut hanya diatur grade 1-17 serta tukin untuk perwira tinggi (pati) bintang 3 dan bintang 4.

”Karena dari grade 1 sampai dengan 17 itu kan acuannya sudah ada di perpres. Cuma grade itu nanti akan kami realisasikan sesuai dengan jabatan-jabatan yang ada di Kementerian Pertahanan maupun di TNI,” terang Wisnu saat diwawancarai pada Kamis (30/7).

Jenderal bintang 2 TNI AD itu mengaku butuh waktu untuk memproses permenhan dan perpang atas perpres tersebut. Namun, proses tetap dilakukan agar aturan turunan perpres tersebut segera selesai dibuat. Setelah tuntas, Kemhan akan mengajukannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian disetujui.

”Kami berharap di bulan September itu sudah bisa dicairkan konsep kami, itu sudah kami komunikasikan juga ke Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Wisnu pun menjelaskan pentingnya kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Menurut dia, sejak 2018 belum ada kenaikan tukin untuk prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Padahal, Kemhan dan TNI sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan kenaikan tukin. Diantaranya mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 tahun berturut-turut.

”Kementerian Pertahanan dan TNI sudah 5 kali berturut-turut. Jadi, beberapa tahun belakangan ini sudah berturut-turut 5 kali, sedangkan persyaratan di sini adalah 3 kali. Sehingga ini sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja menuju 90 persen,” terang dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan bahwa 2 perpres yang beredar belakangan ini memang valid. Presiden Prabowo sudah menyetujui kenaikan tukin bagi para prajurit TNI serta pegawai di Kemhan.

”Kemhan telah menerima informasi terkait peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan,” kata Rico pada Rabu (29/7/2026).

Menurut jenderal bintang satu TNI AD tersebut, kebijakan itu mendapat sambutan baik sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja yang telah dilakukan TNI maupun Kemhan. Dia optimistis, kenaikan tukin itu akan membuat jajaran TNI dan Kemhan semakin semangat dalam melaksanakan tugas.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore