
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh memberikan arahan kepada anggotanya di Jakarta. (Dokumentasi MUI)
JawaPos.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menilai istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa yang dinilai dapat mengaburkan makna dari perilaku yang dianggap menyimpang secara moral di tengah masyarakat.
Karena itu, MUI mengusulkan penggunaan istilah LGSP, yakni Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Menurut Prof. Niam, penggunaan istilah tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan pemahaman bahwa tindakan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang dilarang menurut ajaran agama maupun ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, penggunaan istilah yang dianggap lebih halus berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat. Menurutnya, MUI sengaja memperkenalkan istilah LGSP agar publik memahami persoalan tersebut sebagai tindakan yang dipandang melanggar norma agama dan hukum.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu juga mengingatkan, apabila pengaburan makna terus dibiarkan, penyimpangan terhadap norma moral dikhawatirkan lambat laun dianggap sebagai sesuatu yang biasa hingga akhirnya diterima sebagai hal yang benar.
Prof. Niam mengatakan, fatwa MUI tidak hanya berfungsi menetapkan ketentuan hukum secara normatif, tetapi juga diarahkan untuk mendorong perubahan sosial (social engineering) dan meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness).
Sebagai tindak lanjut, MUI tengah menyusun naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang nantinya akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.
"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata Prof. Niam dalam siaran pers, dikutip Rabu (29/7).
Menurut Prof. Niam, langkah tersebut merupakan implementasi dari pilar himayatul ummah, yaitu fungsi fatwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah).
Ia menambahkan, keberhasilan fatwa mengenai pornografi dan pornoaksi yang kemudian menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Pornografi diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyusunan RUU Anti-LGSP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022