Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juli 2026 | 20.45 WIB

Penjelasan Kemenhan Soal LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter di Perpres Nomor 11 Tahun 2025

Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait saat ditanyai oleh awak media di Jakarta terkait dengan isu terkini. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait saat ditanyai oleh awak media di Jakarta terkait dengan isu terkini. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan penjelasan lengkap terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) Tahun 2025-2029. Dalam perpres tersebut, LGBTQ tercantum sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Menurut Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Perpres Jakumhaneg merupakan pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh. Aturan tersebut, memetakan berbagai bentuk ancaman.

”Yang terdiri atas ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara,” kata dia pada Senin (6/7).

Jenderal bintang satu TNI AD itu tidak menampik bahwa budaya LGBTQ tercantum dalam lampiran perpres tersebut. Menurut Rico, itu merupakan salah satu contoh pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Namun, poin tersebut bukan substansi utama perpres.

”Melainkan bagian dari identifikasi berbagai potensi ancaman nonmiliter yang juga mencakup antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit,” bebernya.

Rico menekankan bahwa ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugas masing-masing. Sehingga tidak hanya disusun oleh Kemhan saja, melainkan melibatkan banyak instansi.

Dalam penyelenggaraan pertahanan nirmiliter, kementerian dan lembaga yang membidangi suatu jenis ancaman bertindak sebagai unsur utama atau leading sector untuk merumuskan kebijakan, langkah pencegahan, mitigasi, dan penanganannya.

”Sedangkan Kementerian Pertahanan menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara agar seluruh upaya tersebut berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara,” ujarnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore