
Ilustrasi GP Ansor
JawaPos.com - Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber lebih terbuka untuk publik.Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan RUU tersebut dinilai sangat penting.
Menurut Kepala Badan Siber PP GP Ansor Ahmad Luthfi, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi dalam tata kelola keamanan siber nasional. Karena itu, pihaknya mendorong agar pembahasan RUU tersebut dilakukan secara terbuka. Tujuannya untuk memperoleh masukan dari pemangku kepentingan.
”RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi hukum bagi ekosistem digital Indonesia dalam jangka panjang. Tidak semestinya regulasi yang berdampak luas terhadap hak-hak digital masyarakat dibahas secara tertutup,” kata dia pada Rabu (1/7).
Ahmad Luthfi menyebut, keamanan siber bukan lagi isu yang hanya menyangkut pertahanan negara, melainkan juga sudah menjadi persoalan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Karena itu, regulasi yang mengatur ruang siber nasional harus disusun secara akuntabel dan melibatkan publik.
”Transparansi merupakan syarat utama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, legitimate, dan mampu menjawab tantangan keamanan siber nasional,” tegasnya.
Ketertutupan pembahasan RUU tersebut justru berpotensi mengurangi kualitas substansi aturan. Sebab, tidak memberikan ruang yang memadai bagi akademisi, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, komunitas teknologi, maupun asosiasi profesi untuk memberikan masukan.
Apalagi, Ahmad Luthfi mengingatkan bahwa Indonesia saat ini sudah memasuki fase baru ancaman siber. Beberapa tahun belakangan, masyarakat dihadapkan pada berbagai kasus kebocoran data pribadi, serangan ransomware terhadap layanan publik dan sektor keuangan, penipuan digital, phishing, pencurian identitas, dan pengambilalihan akun.
Tidak hanya itu, sudah marak terjadi penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence lewat modus deepfake dan voice cloning. Kondisi tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa orientasi regulasi tidak cukup berfokus pada keamanan negara, melainkan harus menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.
”Indonesia tidak boleh hanya mengejar keberadaan undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa undang-undang tersebut mampu melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan nasional, serta adaptif terhadap perkembangan ancaman siber global. Regulasi yang baik lahir dari proses yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik,” bebernya.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
