Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Juni 2026 | 04.43 WIB

DPR Minta BPKN Tak Asal Klaim Aduan soal Isu AMDK yang Tidak Didasari Bukti Valid

DPR Minta BPKN Tak Asal Klaim Aduan soal Isu AMDK yang Tidak Didasari Bukti Valid - Image

DPR Minta BPKN Tak Asal Klaim Aduan soal Isu AMDK yang Tidak Didasari Bukti Valid

JawaPos.com – Komisi VII DPR RI mengingatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) agar tidak menyampaikan klaim mengenai produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa didukung data yang valid dan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Peringatan itu disampaikan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun menyesatkan konsumen.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan BPKN harus lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang terkait produk AMDK, termasuk galon guna ulang. Menurutnya, setiap informasi yang beredar perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada publik.

“Kecurangan bisa saja dilakukan oleh orang lain dengan memakai merek itu untuk persaingan dagang dan ingin mendiskreditkan produk lain tersebut,” kata Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Industri AMDK bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BPKN, Kamis (25/6).

Legislator Fraksi PAN itu juga menyoroti isu mengenai galon yang disebut telah digunakan selama bertahun-tahun tanpa penggantian. Menurutnya, informasi semacam itu perlu dipastikan kebenarannya sebelum dijadikan dasar kesimpulan.

“Mengenai isu-isu yang dihembuskan bahwa galon kotor karena sudah 5 tahun tidak diganti kan kita tidak tahu apakah itu juga bagian daripada persaingan atau memang itu resmi tetap mereka pakai setelah didaur ulang lagi,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa mempertanyakan validitas data yang dipaparkan BPKN mengenai usia galon AMDK. Sebab, BPKN menyebut sebanyak 57 persen galon yang beredar telah berusia lebih dari dua tahun berdasarkan laporan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Eva menilai, data tersebut perlu ditelaah lebih jauh, terutama terkait metode penelitian, jumlah sampel, hingga representasi hasil terhadap kondisi nasional.

“Tapi, saya ingin tahu apakah BPKN telah mengaudit metodologi penelitian tersebut dan berapa sampelnya? Lalu bagaimana teknik pengambilan sampelnya? Apakah hasil tersebut dapat mewakili populasi nasional? Dan yang lebih penting, apakah galon berusia lebih dari 2 tahun otomatis melanggar standar keamanan?” ucap Eva.

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara aktivitas advokasi konsumen dan penyusunan kebijakan yang harus berlandaskan bukti ilmiah yang kuat.

“Ini saya ingin menekankan agar BPKN ini bisa membedakan keduanya,” bebernya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore