Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Juni 2026 | 23.30 WIB

13 Inpres Era Prabowo Dinilai Bermasalah, Ingatkan Gejala Krisis Akuntabilitas dalam Tata Kelola Negara

Presiden Prabowo Subianto. (Istimewa) - Image

Presiden Prabowo Subianto. (Istimewa)

JawaPos.com - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) mengungkap temuan bahwa 13 dari 21 Instruksi Presiden (Inpres) yang diterbitkan sepanjang Januari 2025 hingga April 2026 terindikasi memiliki persoalan akuntabilitas.

Temuan itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sinyal adanya pergeseran mendasar dalam tata kelola pemerintahan.

Pergeseran tersebut terutama terkait pengambilan keputusan fiskal dan kelembagaan yang dinilai menjauh dari mekanisme pengawasan publik.

Dalam kerangka demokrasi konstitusional, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan melalui undang-undang dan harus dilaksanakan terbuka sesuai amanat Pasal 23 UUD 1945.

Proses persetujuan DPR bukan sekadar prosedur formal, melainkan instrumen penting untuk memastikan penggunaan keuangan negara melalui pengawasan dan pertanggungjawaban publik.

Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qur'ani Farid, menilai fenomena itu menunjukkan perubahan cara negara menjalankan kekuasaan.

Ia menyebut dari 13 Inpres bermasalah, dua masuk kategori berbobot tinggi, tiga berbobot sedang, dan delapan lainnya perlu perhatian khusus. Perhatian khusus karena memuat keputusan substantif yang berdampak luas bagi negara.

"Yang kami persoalkan bukan sekadar satu dua kebijakan, tetapi pergeseran cara bernegara. Keputusan yang seharusnya lahir dari deliberasi terbuka di DPR kini cukup ditetapkan dari meja instruksi. Prosedurnya tampak lengkap, palu paripurna tetap diketuk, lembaran negara tetap terbit, tetapi substansinya sudah dipastikan lebih dulu di ruang tertutup eksekutif," kata Jilul dalam keterangannya, Senin (22/6).

Ia menambahkan ancaman terbesar bukan semata-mata pelanggaran hukum secara teknis, melainkan normalisasi praktik yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional. "Dan ini tidak berhenti pada satu pemerintahan.

"Tanpa koreksi kelembagaan, mekanisme ini akan tersedia untuk dipakai ulang oleh pemerintahan berikutnya, siapa pun pemimpinnya," ujarnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore