
Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyatakan keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam putusan tersebut, hukuman uang pengganti terhadap Kerry diperberat hingga mencapai Rp 13,4 triliun.
Kuasa hukum Kerry, Heru Widodo, mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, putusan majelis hakim tingkat banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.
"Menurut kami itu tidak memberikan rasa keadilan, tentu akan kami pertimbangkan sebagai bahan untuk mengajukan upaya hukum," kata Heru usai sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6).
Heru menyoroti pertimbangan majelis hakim yang menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti hingga Rp 13,4 triliun. Ia menilai, hakim tidak menguraikan secara jelas standar nilai sewa terminal yang dianggap wajar dan menjadi dasar perhitungan kerugian negara maupun perekonomian negara.
"Tidak diungkap oleh majelis yang wajar berapa. Kalau tidak wajar apakah itu mutatis mutandis otomatis itu total loss?" ujarnya.
Menurut Heru, seharusnya majelis hakim memaparkan terlebih dahulu nilai yang dianggap wajar, lalu menghitung selisihnya sebagai dasar kerugian negara. Namun dalam putusan tersebut, hakim dinilai langsung mengambil alih hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa analisis tambahan.
"Jadi ada pertentangan antara pertimbangan hukum yang menyatakan harga sewa yang tidak wajar dengan keputusan majelis hakim mengambil alih hasil audit investigasi BPK hanya dengan alasan BPK adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang," tuturnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar pembebanan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun kepada Kerry. Heru menilai angka tersebut berasal dari keseluruhan rangkaian aktivitas tata niaga minyak yang disebut tidak melibatkan kliennya secara langsung.
"Kerugian perekonomian negara ini dalam dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu meliputi keseluruhan dari sewa kapal, sewa terminal BBM, kemudian impor, tata niaga, kemudian penjualan minyak mentah yang Kerry Adrianto Riza itu tidak terlibat. Sama sekali tidak terlibat," imbuhnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
