
Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva dan Patra M Zen di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, melalui tim penasihat hukumnya, Hamdan Zoelva, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat menghadirkan pengusaha Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang. Menurutnya, Irawan merupakan saksi kunci dalam perkara yang menjerat Kerry Riza.
"Kami sudah meminta kepada hakim, ya, pada sidang yang pertama dan disetujui. Akan tetapi pada saat penetapan pemanggilan sebagai saksi, namanya tidak ada. Ketika sidang kami sudah minta kembali agar saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena ini saksi kunci," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5).
Hamdan menilai, keterangan Irawan Prakoso sangat penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tata kelola minyak dan produk turunan kilang di Pertamina. Ia menyebut, Irawan sebagai penghubung antara pengusaha Riza Chalid dan sejumlah petinggi PT Pertamina.
Bahkan, Jaksa sebelumnya menduga Riza Chalid melalui Irawan Prakoso melakukan tekanan atau intervensi terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta terkait penyewaan terminal BBM milik OTM.
"Mengapa saksi kunci? Inilah yang menghubungkan, ya, antara Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, Hanung, serta Alfian. Keterangan Irawan Prakoso sangat menentukan apakah memang ada penekanan dari Mohamad Riza Chalid atau pengarahan dari Mohamad Riza Chalid mengenai penyewaan OTM," bebernya.
Hamdan juga berharap Irawan Prakoso dapat dihadirkan pada sidang berikutnya, mengingat masih ada agenda persidangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Sehingga kami sampai sekarang masih berharap saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena masih ada perkara dari Gading yang akan sidang agar bisa dihadirkan dalam persidangan," tegasnya.
Selain meminta kehadiran Irawan Prakoso, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar ahli perkapalan dapat memberikan keterangan di tingkat banding. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum dikabulkan majelis hakim.
"Oleh karena itu, kami mohon kepada hakim agar betul-betul mempertimbangkan menghadirkan saksi-saksi ini," harapnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
