
Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva dan Patra M Zen di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, melalui tim penasihat hukumnya, Hamdan Zoelva, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat menghadirkan pengusaha Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang. Menurutnya, Irawan merupakan saksi kunci dalam perkara yang menjerat Kerry Riza.
"Kami sudah meminta kepada hakim, ya, pada sidang yang pertama dan disetujui. Akan tetapi pada saat penetapan pemanggilan sebagai saksi, namanya tidak ada. Ketika sidang kami sudah minta kembali agar saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena ini saksi kunci," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5).
Hamdan menilai, keterangan Irawan Prakoso sangat penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tata kelola minyak dan produk turunan kilang di Pertamina. Ia menyebut, Irawan sebagai penghubung antara pengusaha Riza Chalid dan sejumlah petinggi PT Pertamina.
Bahkan, Jaksa sebelumnya menduga Riza Chalid melalui Irawan Prakoso melakukan tekanan atau intervensi terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta terkait penyewaan terminal BBM milik OTM.
"Mengapa saksi kunci? Inilah yang menghubungkan, ya, antara Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, Hanung, serta Alfian. Keterangan Irawan Prakoso sangat menentukan apakah memang ada penekanan dari Mohamad Riza Chalid atau pengarahan dari Mohamad Riza Chalid mengenai penyewaan OTM," bebernya.
Hamdan juga berharap Irawan Prakoso dapat dihadirkan pada sidang berikutnya, mengingat masih ada agenda persidangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Sehingga kami sampai sekarang masih berharap saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena masih ada perkara dari Gading yang akan sidang agar bisa dihadirkan dalam persidangan," tegasnya.
Selain meminta kehadiran Irawan Prakoso, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar ahli perkapalan dapat memberikan keterangan di tingkat banding. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum dikabulkan majelis hakim.
"Oleh karena itu, kami mohon kepada hakim agar betul-betul mempertimbangkan menghadirkan saksi-saksi ini," harapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Racing Santander vs Elche di Liga Spanyol 2026/2027: Tuan Rumah Kunci 3 Poin!
Prediksi Skor Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Sengit, Berakhir Imbang?
Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Villarreal di Liga Spanyol: Babazorros Bisa Buat Kejutan
Kronologi Kericuhan di Pejompongan yang Tewaskan Lansia dan Bikin Pelajar Babak Belur
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain AC Milan vs Venezia: Fisik Adrien Rabiot Belum Siap, Rafael Leao Absen
