
Tim penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva dan Patra M Zen di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, melalui tim penasihat hukumnya, Hamdan Zoelva, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dapat menghadirkan pengusaha Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang. Menurutnya, Irawan merupakan saksi kunci dalam perkara yang menjerat Kerry Riza.
"Kami sudah meminta kepada hakim, ya, pada sidang yang pertama dan disetujui. Akan tetapi pada saat penetapan pemanggilan sebagai saksi, namanya tidak ada. Ketika sidang kami sudah minta kembali agar saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena ini saksi kunci," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5).
Hamdan menilai, keterangan Irawan Prakoso sangat penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tata kelola minyak dan produk turunan kilang di Pertamina. Ia menyebut, Irawan sebagai penghubung antara pengusaha Riza Chalid dan sejumlah petinggi PT Pertamina.
Bahkan, Jaksa sebelumnya menduga Riza Chalid melalui Irawan Prakoso melakukan tekanan atau intervensi terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta terkait penyewaan terminal BBM milik OTM.
"Mengapa saksi kunci? Inilah yang menghubungkan, ya, antara Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, Hanung, serta Alfian. Keterangan Irawan Prakoso sangat menentukan apakah memang ada penekanan dari Mohamad Riza Chalid atau pengarahan dari Mohamad Riza Chalid mengenai penyewaan OTM," bebernya.
Hamdan juga berharap Irawan Prakoso dapat dihadirkan pada sidang berikutnya, mengingat masih ada agenda persidangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Sehingga kami sampai sekarang masih berharap saksi Irawan Prakoso dihadirkan karena masih ada perkara dari Gading yang akan sidang agar bisa dihadirkan dalam persidangan," tegasnya.
Selain meminta kehadiran Irawan Prakoso, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar ahli perkapalan dapat memberikan keterangan di tingkat banding. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum dikabulkan majelis hakim.
"Oleh karena itu, kami mohon kepada hakim agar betul-betul mempertimbangkan menghadirkan saksi-saksi ini," harapnya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
