
Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang banding Kerry Adrianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (7/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, merasa diperlakukan tidak adil dalam proses sidang banding kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang. Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat dari Rutan Salemba yang dibacakan kuasa hukumnya, Patra M Zen, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/5).
Dalam surat itu, Kerry menyebut mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, telah menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dari Mohamad Riza Chalid maupun Irawan Prakoso dalam proses penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Pertamina.
Penegasan tersebut disampaikan Hanung dan Alfian saat memberikan keterangan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, pada Kamis (7/5).
"Menjawab pertanyaan tersebut, Saudara Hanung dan Saudara Alfian dengan sangat rinci, jelas, dan panjang lebar menyatakan di hadapan Majelis Hakim bahwa sebenarnya tidak ada paksaan sedikit pun dari Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, maupun dari saya," kata Kerry Riza dalam suratnya.
Kerry menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua mantan pejabat Pertamina itu, keputusan penyewaan terminal BBM OTM dilakukan secara independen di internal Pertamina sesuai prosedur bisnis yang berlaku. Karena itu, ia menilai konstruksi hukum dalam perkara tersebut seharusnya gugur.
"Karena hal itu berarti tidak ada kerugian negara yang timbul dari penyewaan Terminal OTM tersebut. Namun di tengah proses ini, saya justru merasakan adanya ketidakadilan yang nyata," ujarnya.
Kerry juga menyoroti keputusan Majelis Hakim yang batal menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang banding kedua pada 7 Mei 2026. Menurutnya, sebagai terdakwa ia memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan sesuai Pasal 290 KUHAP. Apalagi, Majelis Hakim sebelumnya telah menyetujui pemanggilan Irawan sebagai saksi kunci pada sidang banding pertama yang berlangsung 30 April 2026.
"Sejak sidang pertama, saya sudah mengajukan nama Irawan Prakoso sebagai saksi kunci dan pada saat itu Majelis Hakim pun sudah menyetujui untuk menghadirkan beliau. Namun kejanggalan mulai terjadi pada sidang kedua saat pemeriksaan saksi, di mana ternyata nama beliau tidak keluar di dalam penetapan pengadilan," bebernya.
Ia menambahkan, Majelis Hakim sempat kembali menyetujui kehadiran Irawan dalam sidang lanjutan. Namun, pada akhir persidangan pekan lalu, permintaan tersebut ditolak dengan alasan Irawan tidak tercantum dalam berkas perkara karena sebelumnya tidak pernah diperiksa dalam kasus tersebut.
"Hal ini menyisakan tanda tanya besar di hati saya. Mengapa Majelis Hakim harus merasa keberatan untuk menghadirkan beliau, padahal saudara Irawan Prakoso ini memiliki keterangan yang sangat penting dalam perkara saya," beber Kerry.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
