Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juni 2026 | 18.30 WIB

Tak Hanya Nadiem Makarim, Tim Penasihat Hukum Siapkan Pleidoi Setebal 1.400 Halaman

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim akan menyampaikan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakpus hari ini (2/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim akan menyampaikan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakpus hari ini (2/6). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim turut menyiapkan pleidoi untuk dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini (2/6). Tidak kurang dari 1.400 halaman nota pembelaan sudah mereka siapkan.

Dokumen tebal ribuan halaman tersebut turut ditunjukkan kepada awak media sebelum persidangan dimulai. Ari Yusuf Amir, sebagai bagian dari tim penasihat hukum Nadiem menyatakan bahwa pleidoi sebanyak itu akan disampaikan dengan beberapa sistematika.

Pleidoi kami ini 1.400 halaman. Tapi, yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, supaya kawan-kawan media juga bisa mengikuti, menyimak pleidoi nanti. Kami membagi dalam beberapa sistematika,” terang Ari.

Khusus pleidoi yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Ari memastikan bahwa pihaknya akan berusaha menyampaikannya secara utuh, poin per poin terkait dengan analisa fakta persidangan. Menurut dia, itu dilakukan untuk meyakinkan majelis hakim dan publik atas nota pembelaan tersebut.

”Nanti begitu dipaparkan fakta-fakta persidangan, di sana akan muncul slide-slide, yang slide-slide itu akan membuat hakim dan publik akan mudah memahaminya. Jadi, setiap slide itu akan dibuat sedemikian rupa yang mudah dipahami supaya jangan sampai lagi ada salah pemahaman,” bebernya.

Selain itu, tim penasihat hukum akan menyampaikan cuplikan-cuplikan video tentang fakta-fakta persidangan. Tujuannya agar tidak ada lagi yang salah mengutip fakta persidangan yang sudah tersaji secara terbuka selama ini. Dia tegas menyebut, pihaknya memiliki bukti detail setiap persidangan Nadiem.

”Sehingga kalau sampai nanti masih ada salah kutip terhadap putusan, inilah yang bisa kita pertanggungjawabkan bersama,” kata Ari.

Yang tidak kalah penting, tim penasihat hukum akan menyampaikan analisa yuridis. Dia mengaku analisa itu memang cukup panjang. Namun, pihaknya akan berusaha agar analisa yuridis tersebut dapat disampaikan secara efisien tanpa melepaskan substansi pleidoi.

Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menekankan kembali bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran proses maupun administrasi dalam kasus tersebut. Sebaliknya, bukti menunjukkan semua upaya pengamanan pengadaan sesuai standar yang sangat tinggi.

”Jarang sekali ada program dan pengadaan yang melalui kajian dan pengamanan seperti program Chromebook ini. Dan mungkin yang kedua adalah tidak adanya kerugian negara. Itu adalah satu hal yang harus sangat dimengerti oleh publik bahwa tidak ada kerugian negara,” imbuhnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore