Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 September 2026 | 20.15 WIB

Jejak Kasus Fahd Arafiq, Hattrick Ditangkap KPK Atas Keterlibatan Korupsi

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq - Image

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq

JawaPos.com - Nama Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq kembali muncul dalam penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9).

Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK dalam operasi penindakan yang berlangsung di wilayah Jabodetabek. Selain Fahd, sejumlah pejabat ATR/BPN juga turut terjaring dalam OTT tersebut.

Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta kepala kantor pertanahan di Kabupaten Bogor dan Tangerang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Fahd Arafiq dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.

"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

Nama Fahd Arafiq menjadi sorotan karena bukan hanya dikenal sebagai politikus Partai Golkar, tetapi juga pernah tersangkut perkara korupsi yang ditangani KPK.

Sebelum kembali diamankan dalam OTT terkait ATR/BPN, Fahd diketahui telah dua kali menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara korupsi.

Kasus Suap DPID

Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd Arafiq pertama kali terseret perkara korupsi dalam kasus pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Pada 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd bersalah dalam perkara suap terkait pengalokasian DPID. Atas perbuatannya, Fahd divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore