
Ilustrasi staycation di hotel. E-KTP masih valid digunakan untuk keperluan booking dan check-in hotel/penginapan. (freepik)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi di masyarakat yang menimbulkan anggapan bahwa e-KTP tidak lagi perlu diserahkan dalam layanan publik maupun layanan lainnya. Selain itu, muncul pula pemahaman bahwa fotokopi e-KTP dilarang digunakan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP tetap menjadi identitas resmi penduduk yang sah digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan. Menurutnya, kartu identitas tersebut masih diperlukan dalam proses pelayanan publik maupun layanan lain yang membutuhkan verifikasi data diri.
Teguh menyatakan, masyarakat tetap dapat memanfaatkan e-KTP untuk berbagai kepentingan yang memerlukan pembuktian identitas secara resmi.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh dalam keterangannya, Senin (11/5).
Ia juga menyampaikan, penggunaan fotokopi e-KTP pada dasarnya masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Menurut Teguh, penggunaan salinan e-KTP tetap harus memperhatikan aspek keamanan data, tata kelola penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk meningkatkan keamanan data masyarakat, Ditjen Dukcapil terus melakukan penguatan sistem dan inovasi layanan bersama berbagai pihak. Langkah tersebut dilakukan agar pemanfaatan data serta dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.
“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Saat ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik dari instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, dalam pemanfaatan data kependudukan.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
