
Ilustrasi staycation di hotel. E-KTP masih valid digunakan untuk keperluan booking dan check-in hotel/penginapan. (freepik)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi di masyarakat yang menimbulkan anggapan bahwa e-KTP tidak lagi perlu diserahkan dalam layanan publik maupun layanan lainnya. Selain itu, muncul pula pemahaman bahwa fotokopi e-KTP dilarang digunakan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP tetap menjadi identitas resmi penduduk yang sah digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan. Menurutnya, kartu identitas tersebut masih diperlukan dalam proses pelayanan publik maupun layanan lain yang membutuhkan verifikasi data diri.
Teguh menyatakan, masyarakat tetap dapat memanfaatkan e-KTP untuk berbagai kepentingan yang memerlukan pembuktian identitas secara resmi.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh dalam keterangannya, Senin (11/5).
Ia juga menyampaikan, penggunaan fotokopi e-KTP pada dasarnya masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Menurut Teguh, penggunaan salinan e-KTP tetap harus memperhatikan aspek keamanan data, tata kelola penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk meningkatkan keamanan data masyarakat, Ditjen Dukcapil terus melakukan penguatan sistem dan inovasi layanan bersama berbagai pihak. Langkah tersebut dilakukan agar pemanfaatan data serta dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.
“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Saat ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik dari instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, dalam pemanfaatan data kependudukan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
