
Ilustrasi staycation di hotel. E-KTP masih valid digunakan untuk keperluan booking dan check-in hotel/penginapan. (freepik)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi di masyarakat yang menimbulkan anggapan bahwa e-KTP tidak lagi perlu diserahkan dalam layanan publik maupun layanan lainnya. Selain itu, muncul pula pemahaman bahwa fotokopi e-KTP dilarang digunakan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP tetap menjadi identitas resmi penduduk yang sah digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan. Menurutnya, kartu identitas tersebut masih diperlukan dalam proses pelayanan publik maupun layanan lain yang membutuhkan verifikasi data diri.
Teguh menyatakan, masyarakat tetap dapat memanfaatkan e-KTP untuk berbagai kepentingan yang memerlukan pembuktian identitas secara resmi.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Teguh dalam keterangannya, Senin (11/5).
Ia juga menyampaikan, penggunaan fotokopi e-KTP pada dasarnya masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Menurut Teguh, penggunaan salinan e-KTP tetap harus memperhatikan aspek keamanan data, tata kelola penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk meningkatkan keamanan data masyarakat, Ditjen Dukcapil terus melakukan penguatan sistem dan inovasi layanan bersama berbagai pihak. Langkah tersebut dilakukan agar pemanfaatan data serta dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi.
“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Saat ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik dari instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, dalam pemanfaatan data kependudukan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022