Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Mei 2026 | 00.55 WIB

Jadi Konsultan di Kemendikbudristek, Ibam Digaji Rp 163 Juta dan Setara Pejabat Tinggi

Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Ibrahim Arief (Ibam) mendapat gaji sebesar Rp 163 juta sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Hakim menyebut honor yang diterima Ibam setara dengan pejabat eselon tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.

"Yang ditempatkan secara organik dalam tim ad hoc kementerian dengan akses langsung kepada Menteri dan staf Menteri dengan honorarium yang setara dengan pejabat eselon tinggi sehingga konstruksi kesadaran terdakwa justru terpenuhi dalam diri terdakwa," kata Hakim saat membacakan pertimbangan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5).

Hakim menyatakan Ibam sebagai konsultan teknologi mempunyai tanggung jawab besar. Mengingat, dirinya yang merupakan tim ad hoc kementerian digaji dengan nominal yang tinggi.

"Sebagai engineer level dengan kapasitas teknis tinggi yang dipekerjakan dengan honor Pp 163 juta per bulan, terdakwa secara objektif memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa karya intelektualnya tidak dimanipulasi oleh pihak yang tidak berkompeten," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Ibam dituntut melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore