Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Mei 2026 | 15.09 WIB

Ibrahim Arief Hadapi Sidang Vonis Chromebook, Sang Istri: Apapun Keputusan Majelis Hakim Menentukan Masa Depan Keluarga

Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief saat di temui JawaPos.com di Gedung Graha Pena, Jakarta, Selasa (6/5/2026). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com) - Image

Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief saat di temui JawaPos.com di Gedung Graha Pena, Jakarta, Selasa (6/5/2026). (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam menghadapi persidangan akhir, dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.00 WI, Selasa (12/5).

Melalui unggahan akun media sosial X Ibrahim Arief, Dwi Afrianti Nurfajri alias Ririe, menyatakan putusan Majelis Hakim hari ini akan menentukan masa depan keluarganya.

"Apapun keputusan dari Majelis Hakim, akan menentukan masa depan keluarga kami. Masa depan saya sebagai seorang istri bersama kedua anak kami," cuit Ririe dalam akun media sosial X milik Ibrahim Arief, Senin (11/5).

Dalam unggahannya, Ririe turut mengulas fakta persidangan. Ia menegaskan, kesaksian di persidangan mengungkapkan bahwa aplikasi superapp tidak pernah dirancang atau diarahkan untuk hanya bisa jalan di Chromebook.

"Saksi juga menyatakan, tujuan dari superapp ini adalah melayani sebanyak mungkin guru dan murid, jadi bisa jalan di Windows juga," ujarnya.

Selain itu, ia turut menyinggung kesaksian ASN Kemendikbudristek, Cepy Lukman. Menurutnya, pangadaan chromebook mengabaikan peringatan tertulis dari Ibam yang seharusnya Chromebook perlu diuji dulu.

Karena itu, ia menegaskan Ibam yang hanya bertugas sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek dituding mempunya kewenangan selevel Direktur Jenderal (Dirjen).

"Bagaimana mungkin, suami saya yang bukan pejabat, dituduh punya kuasa selevel Dirjen (Eselon I) ketika fakta sidang menunjukkan seorang ASN Eselon III bisa dengan mudah abaikan masukan Ibam?," tuturnya

"Bagaimana mungkin juga, suami saya dituduh melakukan riset untuk menjustifikasi Chromebook, padahal dia justru memperingatkan bahwa Chromebook perlu diuji oleh kementerian terlebih dahulu?," imbuhnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore