
Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam merasa kasus hukum yang menjeratnya merupakan sebuah kriminalisasi. Ia menyatakan, banyak pihak menilai pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilakukan secara transparan.
Ia menegaskan, dirinya tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengadaan laptop chromebook. Mengingat, ia hanya bekerja sebagai konsultan di Kemendikbudristek.
"Takut akan kriminalisasi seperti ini. Banyak yang sudah melihat bahwa saya sudah ngejalanin semuanya dengan transparan, bahkan ya banyak bukti-bukti yang sudah dipaparkan yang memang membuat posisi saya jelas gitu, bahwa saya itu enggak ada kewenangan, saya cuma konsultan, dan keputusannya pun bukan dibuat oleh saya pada akhirnya di situ," kata Ibam dalam podcast 'Banyak Tanya' yang disiarkan Youtoube JawaPosTV, Minggu (10/5).
Ia menegaskan, publik bisa melihat proses persidangan dugaan korupsi chromebook secara terbuka. Karena itu, masyarakat bisa melihar bahwa pengadaan laptop chromebook era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diklaim sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Jadi semua ini untungnya sudah terdokumentasikan dengan baik, dan kita semua transparan kan sidang terbuka juga. Jadinya banyak yang bisa melihat bahwa, wah, sudah setransparan seprofesional itu pun ternyata masih bisa dituntut segala macam gitu di situ," tuturnya.
Ia pun mengakui, kasus hukum yang menimpanya memunculkan ketakutan di tengah masyarakat. Sebab, pada awalnya berniat untuk membantu negara, namun berakhir nahas dengan jeratan hukum.
"Jadinya emosi dari situ munculnya adalah ketakutan. Gimana kalau saya mau bantu negara atau pernah bantu negara, tanpa saya ketahui ternyata ada permasalahan serupa gitu? Karena kan misalnya ada yang ngebantu kasih masukan gitu ke sebuah institusi pemerintahan, terus tanpa sadar ternyata masukannya dijadikan landasan-landasan untuk keputusan pemerintah," cetusnya.
Sebagaimana diketahui, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
