
Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam merasa kasus hukum yang menjeratnya merupakan sebuah kriminalisasi. Ia menyatakan, banyak pihak menilai pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilakukan secara transparan.
Ia menegaskan, dirinya tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengadaan laptop chromebook. Mengingat, ia hanya bekerja sebagai konsultan di Kemendikbudristek.
"Takut akan kriminalisasi seperti ini. Banyak yang sudah melihat bahwa saya sudah ngejalanin semuanya dengan transparan, bahkan ya banyak bukti-bukti yang sudah dipaparkan yang memang membuat posisi saya jelas gitu, bahwa saya itu enggak ada kewenangan, saya cuma konsultan, dan keputusannya pun bukan dibuat oleh saya pada akhirnya di situ," kata Ibam dalam podcast 'Banyak Tanya' yang disiarkan Youtoube JawaPosTV, Minggu (10/5).
Ia menegaskan, publik bisa melihat proses persidangan dugaan korupsi chromebook secara terbuka. Karena itu, masyarakat bisa melihar bahwa pengadaan laptop chromebook era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diklaim sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Jadi semua ini untungnya sudah terdokumentasikan dengan baik, dan kita semua transparan kan sidang terbuka juga. Jadinya banyak yang bisa melihat bahwa, wah, sudah setransparan seprofesional itu pun ternyata masih bisa dituntut segala macam gitu di situ," tuturnya.
Ia pun mengakui, kasus hukum yang menimpanya memunculkan ketakutan di tengah masyarakat. Sebab, pada awalnya berniat untuk membantu negara, namun berakhir nahas dengan jeratan hukum.
"Jadinya emosi dari situ munculnya adalah ketakutan. Gimana kalau saya mau bantu negara atau pernah bantu negara, tanpa saya ketahui ternyata ada permasalahan serupa gitu? Karena kan misalnya ada yang ngebantu kasih masukan gitu ke sebuah institusi pemerintahan, terus tanpa sadar ternyata masukannya dijadikan landasan-landasan untuk keputusan pemerintah," cetusnya.
Sebagaimana diketahui, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
