
Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
JawaPos.com - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam, menyatakan kenaikan hartanya dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan bonus saham yang diberikan Bukalapak.
Ibam turut mengunggah postingan pendiri Bukalapak, Achmad Zaky ke dalam media sosial X. Diketahui, Ibam sempat menjabat sebagai Vice President Bukalapak.
"Harta Ibam inilah yang dijadikan tuduhan bahwa Ibam korupsi 16M. Padahal ini dilaporkan di SPT pajak. Mana ada koruptor melaporkan hasilnya di SPT? Ini adalah saham bonus yang diberikan oleh Bukalapak waktu zaman saya. Waktu itu Bukalapak memang memberikan bonus saham untuk staff yang berprestasi," sebagaimana postingan Ahmad Zaky yang diunggah Ibam ke dalam media sosial X, Minggu (26/4).
Ibam berharap, pernyataan Ahmad Zaky yang turut menampilkan SPT pajak menambah titik terang. Sebab, ia menegaskan kekayaannya tidak ada dari hasil korupsi chromebook.
"Bismillah, mudah2an case closed untuk tuduhan saham. Sudah ditunjukkan di sidang: bukti potong pajak 2021, angka match tuntutan 100%, confirm saham pendiri Bukalapak. Bukan korupsi. Ibam bersih. Terima kasih @achmadzaky sudah bantu meluruskan," tegas Ibam.
Ia menjelaskan, bonus dari Bukalapak sebesar Rp 16,9 miliar hanya nilai saham di atas kertas. Menurutnya, nilai saham itu dikunci Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2022 dan mengalami penurunan.
"Pun setelah itu, kami tetap hold sahamnya, baru jual ketika ngga ada pemasukan lagi.
Pada akhirnya nilainya jauh di bawah itu," bebernya.
Hal ini diunggah Ibam untuk menampik tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Pasalnya, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar.
Dalam kasusnya, Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, konsultan teknologi itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar, subsider 7,5 tahun penjara.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
