
Mantan Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
JawaPos.com - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam, menyatakan kenaikan hartanya dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan bonus saham yang diberikan Bukalapak.
Ibam turut mengunggah postingan pendiri Bukalapak, Achmad Zaky ke dalam media sosial X. Diketahui, Ibam sempat menjabat sebagai Vice President Bukalapak.
"Harta Ibam inilah yang dijadikan tuduhan bahwa Ibam korupsi 16M. Padahal ini dilaporkan di SPT pajak. Mana ada koruptor melaporkan hasilnya di SPT? Ini adalah saham bonus yang diberikan oleh Bukalapak waktu zaman saya. Waktu itu Bukalapak memang memberikan bonus saham untuk staff yang berprestasi," sebagaimana postingan Ahmad Zaky yang diunggah Ibam ke dalam media sosial X, Minggu (26/4).
Ibam berharap, pernyataan Ahmad Zaky yang turut menampilkan SPT pajak menambah titik terang. Sebab, ia menegaskan kekayaannya tidak ada dari hasil korupsi chromebook.
"Bismillah, mudah2an case closed untuk tuduhan saham. Sudah ditunjukkan di sidang: bukti potong pajak 2021, angka match tuntutan 100%, confirm saham pendiri Bukalapak. Bukan korupsi. Ibam bersih. Terima kasih @achmadzaky sudah bantu meluruskan," tegas Ibam.
Ia menjelaskan, bonus dari Bukalapak sebesar Rp 16,9 miliar hanya nilai saham di atas kertas. Menurutnya, nilai saham itu dikunci Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2022 dan mengalami penurunan.
"Pun setelah itu, kami tetap hold sahamnya, baru jual ketika ngga ada pemasukan lagi.
Pada akhirnya nilainya jauh di bawah itu," bebernya.
Hal ini diunggah Ibam untuk menampik tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Pasalnya, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar.
Dalam kasusnya, Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, konsultan teknologi itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 16,9 miliar, subsider 7,5 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022