
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, dalam rangkaian kuliah umumnya di Universitas Andalas, Sumatra Barat. (IST)
JawaPos.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, hadir dalam sidang dugaan korupai pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Menurut Hilmar, langkah digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada masa kepemimpinan Nadiem merupakan salah satu transformasi terbesar yang pernah dilakukan di sektor pendidikan Indonesia.
Namun, ia menilai terdapat ketidaksinkronan antara semangat inovasi yang dibangun dengan cara pandang dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda," kata Hilmar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila kebijakan yang bertujuan mendorong inovasi justru berujung pada kriminalisasi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi masa depan transformasi pendidikan di Indonesia.
"Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tapi ini situasi yang kita hadapi," tegasnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook.
Dodi menjelaskan, peran Nadiem sebatas menjalankan fungsi administratif sebagai menteri melalui penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook," imbuhnya.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Nadiem mengklaim, tidak pernah memutuskan pengadaan laptop chromebook yang dituding jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia menegaskan, pengadaan laptop chromebook hanya sebatas pada level Direktur Jenderal (Dirjen).
Menurutnya, keputusan pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek sejak era sebelum dirinya menjabat selalu diselesaikan pada level Dirjen.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
