
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, dalam rangkaian kuliah umumnya di Universitas Andalas, Sumatra Barat. (IST)
JawaPos.com - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, hadir dalam sidang dugaan korupai pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Menurut Hilmar, langkah digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada masa kepemimpinan Nadiem merupakan salah satu transformasi terbesar yang pernah dilakukan di sektor pendidikan Indonesia.
Namun, ia menilai terdapat ketidaksinkronan antara semangat inovasi yang dibangun dengan cara pandang dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Yang juga saya tangkap dari rekaman persidangan, ada gap pengetahuan yang luar biasa antara yang mendakwa dengan yang didakwa. Ini seperti dua dunia berbeda, karena satunya berbicara tentang melakukan inovasi, teknologi, menjelaskan startup, bagaimana dimensi ekonominya, sementara pertanyaan-pertanyaan itu sama sekali berbeda, kerangka berpikir yang sama sekali berbeda," kata Hilmar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila kebijakan yang bertujuan mendorong inovasi justru berujung pada kriminalisasi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi masa depan transformasi pendidikan di Indonesia.
"Dan itu saya kira mungkin persoalan di luar fakta persidangan, saya sekali lagi tidak mengomentari proses hukumnya, tapi ini situasi yang kita hadapi," tegasnya.
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan Chromebook.
Dodi menjelaskan, peran Nadiem sebatas menjalankan fungsi administratif sebagai menteri melalui penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait spesifikasi teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Fakta-fakta yang disampaikan oleh Pak Nadiem jelas bahwa apa yang disampaikan, yang menjadi konstruksi dari sidang perkara ini, menjadi kabur karena konstruksi perkara ini sesuai dengan hasil audit BPKP adalah mengenai kemahalan pengadaan Chromebook," imbuhnya.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Nadiem mengklaim, tidak pernah memutuskan pengadaan laptop chromebook yang dituding jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Ia menegaskan, pengadaan laptop chromebook hanya sebatas pada level Direktur Jenderal (Dirjen).
Menurutnya, keputusan pengadaan barang dan jasa di Kemendikbudristek sejak era sebelum dirinya menjabat selalu diselesaikan pada level Dirjen.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
