Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Mei 2026 | 06.42 WIB

Parpol Non Parlemen Sebut Revisi UU Pemilu Perlu Segera Dibahas untuk Hadirkan Kepastian Hukum

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Istimewa) - Image

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. (Istimewa)

JawaPos.com - Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu melalui forum focus group discussion (FGD). Agenda tersebut difokuskan pada upaya penyelamatan jutaan suara rakyat dengan mendorong penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).

Diskusi itu menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara, di antaranya mantan Menko Polhukam Mahfud MD, serta Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Zainal Arifin Mochtar.

Selain itu, hadir pula Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta sejumlah pengurus dari PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.

FGD bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” tersebut digelar di Kantor Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5).

"Sekber GKSR ini akan kita terus hidupkan. Hari ini kita mengundang Pak Mahfud MD untuk membahas Parliamentary Threshold (PT). Kita akan mendengar masukan, bgaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang," kata OSO saat membuka acara.

Dalam kesempatan itu, OSO menyoroti berbagai usulan terkait besaran parliamentary threshold yang berkembang di parlemen. Menurutnya, ada pihak yang mengusulkan kenaikan PT hingga 5 sampai 7 persen, sementara sebagian lainnya menghendaki ambang batas 0 persen.

GKSR memandang keberadaan parliamentary threshold berpotensi menyebabkan jutaan suara rakyat terbuang, mempersempit representasi politik, memperkuat dominasi partai besar, serta menghambat regenerasi politik nasional.

"Demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan. Jangan sampai, demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili," tegas OSO.

Sebagai alternatif, GKSR mengusulkan penerapan Fraksi Threshold dibandingkan memperluas penerapan PT hingga tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore