Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Mei 2026 | 16.15 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Ibrahim Arief Tegaskan Tak Punya Kewenangan soal Chromebook

Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam. - Image

Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam merasa kasus hukum yang menjeratnya merupakan sebuah kriminalisasi. Ia menyatakan, banyak pihak menilai pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilakukan secara transparan.

Ia menegaskan, dirinya tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengadaan laptop chromebook. Mengingat, ia hanya bekerja sebagai konsultan di Kemendikbudristek.

"Takut akan kriminalisasi seperti ini. Banyak yang sudah melihat bahwa saya sudah ngejalanin semuanya dengan transparan, bahkan ya banyak bukti-bukti yang sudah dipaparkan yang memang membuat posisi saya jelas gitu, bahwa saya itu enggak ada kewenangan, saya cuma konsultan, dan keputusannya pun bukan dibuat oleh saya pada akhirnya di situ," kata Ibam dalam podcast 'Banyak Tanya' yang disiarkan Youtoube JawaPosTV, Minggu (10/5).

Ia menegaskan, publik bisa melihat proses persidangan dugaan korupsi chromebook secara terbuka. Karena itu, masyarakat bisa melihar bahwa pengadaan laptop chromebook era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diklaim sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Jadi semua ini untungnya sudah terdokumentasikan dengan baik, dan kita semua transparan kan sidang terbuka juga. Jadinya banyak yang bisa melihat bahwa, wah, sudah setransparan seprofesional itu pun ternyata masih bisa dituntut segala macam gitu di situ," tuturnya.

Ia pun mengakui, kasus hukum yang menimpanya memunculkan ketakutan di tengah masyarakat. Sebab, pada awalnya berniat untuk membantu negara, namun berakhir nahas dengan jeratan hukum.

"Jadinya emosi dari situ munculnya adalah ketakutan. Gimana kalau saya mau bantu negara atau pernah bantu negara, tanpa saya ketahui ternyata ada permasalahan serupa gitu? Karena kan misalnya ada yang ngebantu kasih masukan gitu ke sebuah institusi pemerintahan, terus tanpa sadar ternyata masukannya dijadikan landasan-landasan untuk keputusan pemerintah," cetusnya.

Sebagaimana diketahui, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore