
Mantan Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam.
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam merasa kasus hukum yang menjeratnya merupakan sebuah kriminalisasi. Ia menyatakan, banyak pihak menilai pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilakukan secara transparan.
Ia menegaskan, dirinya tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengadaan laptop chromebook. Mengingat, ia hanya bekerja sebagai konsultan di Kemendikbudristek.
"Takut akan kriminalisasi seperti ini. Banyak yang sudah melihat bahwa saya sudah ngejalanin semuanya dengan transparan, bahkan ya banyak bukti-bukti yang sudah dipaparkan yang memang membuat posisi saya jelas gitu, bahwa saya itu enggak ada kewenangan, saya cuma konsultan, dan keputusannya pun bukan dibuat oleh saya pada akhirnya di situ," kata Ibam dalam podcast 'Banyak Tanya' yang disiarkan Youtoube JawaPosTV, Minggu (10/5).
Ia menegaskan, publik bisa melihat proses persidangan dugaan korupsi chromebook secara terbuka. Karena itu, masyarakat bisa melihar bahwa pengadaan laptop chromebook era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diklaim sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Jadi semua ini untungnya sudah terdokumentasikan dengan baik, dan kita semua transparan kan sidang terbuka juga. Jadinya banyak yang bisa melihat bahwa, wah, sudah setransparan seprofesional itu pun ternyata masih bisa dituntut segala macam gitu di situ," tuturnya.
Ia pun mengakui, kasus hukum yang menimpanya memunculkan ketakutan di tengah masyarakat. Sebab, pada awalnya berniat untuk membantu negara, namun berakhir nahas dengan jeratan hukum.
"Jadinya emosi dari situ munculnya adalah ketakutan. Gimana kalau saya mau bantu negara atau pernah bantu negara, tanpa saya ketahui ternyata ada permasalahan serupa gitu? Karena kan misalnya ada yang ngebantu kasih masukan gitu ke sebuah institusi pemerintahan, terus tanpa sadar ternyata masukannya dijadikan landasan-landasan untuk keputusan pemerintah," cetusnya.
Sebagaimana diketahui, Ibrahim Arief dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Ibam turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
