Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Mei 2026 | 15.53 WIB

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi LNG Pertamina Hadapi Sidang Putusan Senin Besok, Kuasa Hukum Kritik Narasi KPK

Ilustrasi sidang. (Istimewa) - Image

Ilustrasi sidang. (Istimewa)

JawaPos.com – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, akan menghadapi sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan keberatan atas pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah diskusi yang digelar pada Rabu (29/4). Ia menilai KPK telah menyederhanakan kompleksitas bisnis energi dan memaksakan risiko korporasi sebagai tindak pidana.

“KPK jangan mengkriminalisasi risiko bisnis dan mengabaikan realitas industri energi global,” kata Wa Ode kepada wartawan, Minggu (3/5).

Menurutnya, dakwaan dan pernyataan publik KPK cenderung mengabaikan fakta proses bisnis pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) serta prinsip-prinsip hukum mendasar.

Ia menilai, KPK keliru menilai keputusan masa lalu dengan kondisi saat ini. Wa Ode menegaskan, pengadaan LNG merupakan investasi strategis jangka panjang, sekitar 20–30 tahun. 

Keputusan diambil pada periode 2011–2014, yang didasarkan pada mandat pemerintah untuk mengantisipasi potensi defisit energi nasional.

“Menilai keputusan strategis masa lalu dengan kondisi pasar saat ini menunjukkan kegagalan memahami manajemen risiko energi,” ujarnya.

Wa Ode juga menuding KPK tidak mengungkap fakta adanya keuntungan Pertamina sebesar USD 210 juta yang disebut telah menutup kerugian akibat pandemi COVID-19 sebesar USD 113 juta. Ia menambahkan, negara tetap memperoleh manfaat melalui dividen Pertamina.

Terkait rekomendasi konsultan, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum.

“Rekomendasi konsultan adalah referensi, bukan perintah hukum. Direksi memiliki kewenangan untuk menyintesis berbagai kajian, termasuk kepentingan kedaulatan energi,” tegasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore