
Dua eks pejabat PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang menjeratnya sebagai upaya kriminalisasi. Sebab, dirinya tidak sama sekali menerima aliran uang dari pengadaan LNG.
Pernyataan itu disampaikan Hari Karyuliarto saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4).
"ketidakpahaman bisnis LNG hanya dapat ditafsirkan sebagai rekayasa kriminalisasi. Nyatanya, terdapat fakta-fakta yang tidak terbantahkan, yaitu tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi kepada saya," kata Hari saat membacakan duplik di ruang sidang.
Ia menjelaskan, kerugian yang terjadi pada 2020-2021 didasari pada kondisi force majeure pandemi Covid-19, maupun akibat aksi korporasi Direksi 2019-2021 yang tidak melibatkan dirinya. Sebab, Hari mengklaim telah pensiun dari PT Pertamina sejak 28 November 2014.
Baca Juga:Tiba di Rusia, Menlu Iran Abbas Araqchi Temui Vladimir Putin Bahas Perang dan Ketegangan Global
"Saya pensiun sejak 28 November 2014, empat bulan sebelum SPA 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani oleh pejabat lain," tuturnya.
Hari menyatakan, penghukuman terhadap dirinya terjadi sejak 2021, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka, hingga dirinya ditahan pada Juli 2025.
"Sudah hampir 5 tahun lamanya. Pola ini bukan proses hukum normal. Ini adalah rekayasa kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah, sebagaimana dikatakan ahli Amien Sunaryadi, karena aparat hukum tidak memahami bisnis yang mereka dakwakan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan kontrak pembelian LNG CCL SPA 2015 merupaka kontrak jangka panjang yang realisasi pembeliannya dimulai pada 2019 sampai dengan tahun 2039. Ia menekankan, realisasi kontrak dilakukan oleh manajemen PT Pertamina, yang sama sekali tidak melibatkan Hari Karyuliarto.
"Begitupula dengan realisasi Penjualan pada tahun-tahun tersebut juga merupakan keputusan bisnis yang diambil oleh manajemen PT Pertamina saat itu (Direktur Nicke Widyawati)," bebernya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
