
Dua eks pejabat PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menyatakan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang menjeratnya sebagai upaya kriminalisasi. Sebab, dirinya tidak sama sekali menerima aliran uang dari pengadaan LNG.
Pernyataan itu disampaikan Hari Karyuliarto saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4).
"ketidakpahaman bisnis LNG hanya dapat ditafsirkan sebagai rekayasa kriminalisasi. Nyatanya, terdapat fakta-fakta yang tidak terbantahkan, yaitu tidak ada satu pun aliran dana, suap, kickback, atau gratifikasi kepada saya," kata Hari saat membacakan duplik di ruang sidang.
Ia menjelaskan, kerugian yang terjadi pada 2020-2021 didasari pada kondisi force majeure pandemi Covid-19, maupun akibat aksi korporasi Direksi 2019-2021 yang tidak melibatkan dirinya. Sebab, Hari mengklaim telah pensiun dari PT Pertamina sejak 28 November 2014.
Baca Juga:Tiba di Rusia, Menlu Iran Abbas Araqchi Temui Vladimir Putin Bahas Perang dan Ketegangan Global
"Saya pensiun sejak 28 November 2014, empat bulan sebelum SPA 2015 dinegosiasikan dan ditandatangani oleh pejabat lain," tuturnya.
Hari menyatakan, penghukuman terhadap dirinya terjadi sejak 2021, saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka, hingga dirinya ditahan pada Juli 2025.
"Sudah hampir 5 tahun lamanya. Pola ini bukan proses hukum normal. Ini adalah rekayasa kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah, sebagaimana dikatakan ahli Amien Sunaryadi, karena aparat hukum tidak memahami bisnis yang mereka dakwakan," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan kontrak pembelian LNG CCL SPA 2015 merupaka kontrak jangka panjang yang realisasi pembeliannya dimulai pada 2019 sampai dengan tahun 2039. Ia menekankan, realisasi kontrak dilakukan oleh manajemen PT Pertamina, yang sama sekali tidak melibatkan Hari Karyuliarto.
"Begitupula dengan realisasi Penjualan pada tahun-tahun tersebut juga merupakan keputusan bisnis yang diambil oleh manajemen PT Pertamina saat itu (Direktur Nicke Widyawati)," bebernya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
