
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, merespons replik JPU KPK.
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, merespons replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tanggapan jaksa tersebut sebagai ilusi hukum yang dibangun atas rekayasa imajinasi dan mengabaikan fakta persidangan.
Hari menegaskan, konstruksi hukum yang disusun jaksa tidak mencerminkan kondisi nyata, khususnya terkait tuduhan kerugian negara.
“Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Dalam pembelaan kami, disampaikan bahwa di luar Covis-19 kontrak tersebut tidak mengalami kerugian. Namun, JPU tidak memeriksa kebenaran fakta itu dan hanya menyebut kontrak tidak bersifat back-to-back sehingga dianggap spekulatif,” kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/4)
Ia menilai, Jaksa tidak mampu menjelaskan hubungan antara spekulasi dengan fakta bahwa kontrak tersebut sempat memberikan keuntungan.
“Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung atau rugi tidak dijelaskan oleh JPU. Bahkan soal paling mendasar seperti kerugian negara pun dibangun dengan ilusi,” tegasnya.
Hari juga memastikan pihaknya akan menyusun duplik untuk disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin mendatang.
Selain itu, ia menuding jaksa keliru memahami prosedur perizinan Dewan Komisaris dan RUPS. Ia merujuk pada kesaksian Chief Legal Counsel saat itu, Alan Frederick, yang menyatakan izin tersebut tidak diperlukan, sebagaimana diperkuat oleh memo fungsi legal Pertamina.
“Fakta tahun 2013 harus menjadi acuan, bukan pendapat JPU saat ini. Kontrak itu dibuat 12 tahun lalu, bukan hari ini,” ujarnya.
Hari turut mempertanyakan logika perhitungan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS, sementara kontrak yang sama disebut menghasilkan keuntungan hingga 210 juta dolar AS pada tahun-tahun berikutnya.
“Kalau saya diminta bertanggung jawab atas kerugian 113 juta dolar AS, maka keuntungan 210 juta dolar AS itu juga seharusnya diperhitungkan. Ini tidak menggunakan logika yang wajar,” imbuhnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
