
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, merespons replik JPU KPK.
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, merespons replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai tanggapan jaksa tersebut sebagai ilusi hukum yang dibangun atas rekayasa imajinasi dan mengabaikan fakta persidangan.
Hari menegaskan, konstruksi hukum yang disusun jaksa tidak mencerminkan kondisi nyata, khususnya terkait tuduhan kerugian negara.
“Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Dalam pembelaan kami, disampaikan bahwa di luar Covis-19 kontrak tersebut tidak mengalami kerugian. Namun, JPU tidak memeriksa kebenaran fakta itu dan hanya menyebut kontrak tidak bersifat back-to-back sehingga dianggap spekulatif,” kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/4)
Ia menilai, Jaksa tidak mampu menjelaskan hubungan antara spekulasi dengan fakta bahwa kontrak tersebut sempat memberikan keuntungan.
“Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung atau rugi tidak dijelaskan oleh JPU. Bahkan soal paling mendasar seperti kerugian negara pun dibangun dengan ilusi,” tegasnya.
Hari juga memastikan pihaknya akan menyusun duplik untuk disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin mendatang.
Selain itu, ia menuding jaksa keliru memahami prosedur perizinan Dewan Komisaris dan RUPS. Ia merujuk pada kesaksian Chief Legal Counsel saat itu, Alan Frederick, yang menyatakan izin tersebut tidak diperlukan, sebagaimana diperkuat oleh memo fungsi legal Pertamina.
“Fakta tahun 2013 harus menjadi acuan, bukan pendapat JPU saat ini. Kontrak itu dibuat 12 tahun lalu, bukan hari ini,” ujarnya.
Hari turut mempertanyakan logika perhitungan kerugian negara sebesar 113 juta dolar AS, sementara kontrak yang sama disebut menghasilkan keuntungan hingga 210 juta dolar AS pada tahun-tahun berikutnya.
“Kalau saya diminta bertanggung jawab atas kerugian 113 juta dolar AS, maka keuntungan 210 juta dolar AS itu juga seharusnya diperhitungkan. Ini tidak menggunakan logika yang wajar,” imbuhnya.

Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Hasil Babak Pertama Persebaya vs Port FC: Miguel Pereira Cetak Gol Perdana, Skor Masih 1-1
Prediksi Persebaya Surabaya vs Port FC: Bruno Moreira Dikabarkan Cedera, Bernardo Tavares Buka Peluang Rotasi Pemain
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
