Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Mei 2026 | 18.11 WIB

Presiden Prabowo Beri Hadiah Buruh di Perayaan May Day: Konvensi ILO 188 hingga Perpres Pengemudi Online

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5). - Image

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5).

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah kebijakan sebagai “hadiah” bagi pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Ia mengaku telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188, bertujuan meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan para nelayan.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam sambutan perayaan May Day di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5).

"Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," kata Prabowo.

Selain regulasi tersebut, pemerintah juga berencana meresmikan 1.386 kampung nelayan pada tahun ini. Program ini akan berlanjut secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya, sebagai upaya peningkatan taraf hidup masyarakat pesisir.

"Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus. Tahun depan kita akan buka 1.500 kampung nelayan, tahun depannya lagi 1.500, tahun depannya lagi 1.500. Semuanya nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera," ujar Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo juga menyatakan pihaknya tengah menyiapkan kebijakan baru terkait perlindungan pekerja transportasi daring. Melalui aturan tersebut, para pengemudi diharapkan dapat memperoleh jaminan sosial, termasuk akses terhadap BPJS Kesehatan.

"Saya juga telah tanda tangan peraturan presiden nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore