Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 April 2026 | 21.46 WIB

Terlibat 6 Aksi Kekerasan, Koops TNI Habema Tindak Tegas Pimpinan OPM Kodap Ilaga Bernama Jeki Murib

Ilustrasi: Anggota OPM saat sedang bergerilya. (Istimewa) - Image

Ilustrasi: Anggota OPM saat sedang bergerilya. (Istimewa)

JawaPos.com - Nama Jeki Murib kerap muncul dalam berbagai aksi kekerasan di Papua. Pimpinan Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kodap 18 Ilaga itu ditindak tegas oleh TNI pada Senin pekan lalu (20/4). Berdasar catatan, Jeki Murib sebagai pimpinan OPM Kepala Air sudah 6 kali terlibat aksi sejak 2023 lalu.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapen Kopps TNI Habema Letkol Infanteri M. Wirya Arthadiguna menyampaikan bahwa penindakan terhadap Jeki Murib dilakukan karena yang bersangkutan kerap beraksi di wilayah Puncak dan Mimika. Bahkan mengganggu objek vital nasional PT Freeport Indonesia.

”TNI melalui Koops TNI Habema berhasil menetralisir Jeki Murib, Danops Kepala Air OPM Kodap 18 Ilaga di Kampung Pinapa Distrik Omukia, tokoh kelompok separatis bersenjata yang selama ini melakukan berbagai aksi kekerasan di wilayah Puncak dan Mimika,” kata dia pada Selasa (28/4).

Berdasar catatan, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Jeki Murib selama ini terdiri atas:

Pembakaran kompleks tower di Kampung Kago, Distrik Ilaga pada 15 Agustus 2023.
Pembunuhan dan penganiayaan terhadap pekerja pembangunan puskesmas di Kampung Eromaga, Distrik Omukia pada 19 Oktober 2023.
Penembakan di Bandara Aminggaru pada 18 Juni 2025.
Penyanderaan terhadap 18 karyawan PT Freeport Indonesia di Tower 270, Distrik Tembagapura pada 8 Januari 2026.
Penyerangan dan perampasan senjata terhadap dua anggota Koramil Tembagapura serta melukai satu orang warga sipil di jalur tambang MP. 50 pada 11 Februari 2026.
Penembakan terhadap dua karyawan PT Freeport Indonesia di area Grasberg serta menyerang aparat Polri yang tengah melakukan evakuasi terhadap korban pada 11 Maret 2026.

”Aksi OPM tersebut menimbulkan ketakutan dan mengganggu kehidupan Masyarakat, termasuk menghambat roda perekonomian dan aktivitas masyarakat,” ucap Letkol Wirya.

Perwira menengah TNI AD dengan dua kembang di pundak itu menyampaikan bahwa penindakan oleh TNI kepada OPM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Yakni aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 7 ayat (2) Huruf B Point 1 dan 2.

”Menegaskan tugas pokok TNI mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengatasi pemberontakan bersenjata. Selain itu, langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 yang menekankan pendekatan terpadu antara keamanan dan kesejahteraan, dengan prioritas utama pada perlindungan masyarakat dan percepatan pembangunan di Papua,” bebernya.

Wirya memastikan, operasi tersebut dilaksanakan secara terukur dan profesional. Pihaknya juga mengedepankan pendekatan humanis dengan mengutamakan keselamatan masyarakat sipil serta didukung oleh tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat. Kepada anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan NKRI, dia mengajak mereka segera keluar dari hutan.

”Kepada saudara-saudara kita yang masih berada di hutan, mari hentikan kekerasan. Kembalilah ke tengah masyarakat, tinggalkan jalan separatisme, dan bersama-sama membangun Papua yang aman, damai, dan sejahtera,” ajaknya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore