
Penampakan Taksi Green yang tertabrak KRL Commuterline yang di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi mengambil langkah tegas menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan taksi Green SM (Xanh SM) di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Sebagai langkah awal, Ditjen Hubdat memanggil manajemen perusahaan taksi tersebut pada Selasa (28/4) untuk melakukan klarifikasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas mutlak bagi kementeriannya. Pihaknya pun telah membentuk tim khusu untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum.
"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," ujar Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4).
Pemerintah tidak ingin gegabah dan memastikan investigasi berjalan komprehensif. Fokus utama tim khusus yang dibentuk adalah meninjau aspek perizinan, kelengkapan administrasi, hingga kepatuhan standar keselamatan.
Taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX yang terlibat dalam insiden tersebut tercatat memiliki kartu pengawasan sah hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar untuk wilayah Jabodetabek. Namun, status legalitas tersebut tidak menghalangi pemerintah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Selain mendalami insiden, Ditjen Hubdat juga menyoroti sistem manajemen keselamatan di internal perusahaan. Meski Green SM diketahui telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), evaluasi ulang tetap menjadi kewajiban.
Pemerintah akan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 serta PM 117 Tahun 2018 dalam proses audit ini.
"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Dirjen Aan.
Terkait sanksi, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran operasional. Sanksi administratif yang disiapkan bisa beragam, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin operasional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022