
Penampakan Taksi Green yang tertabrak KRL Commuterline yang di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi mengambil langkah tegas menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan taksi Green SM (Xanh SM) di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Sebagai langkah awal, Ditjen Hubdat memanggil manajemen perusahaan taksi tersebut pada Selasa (28/4) untuk melakukan klarifikasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas mutlak bagi kementeriannya. Pihaknya pun telah membentuk tim khusu untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum.
"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," ujar Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4).
Pemerintah tidak ingin gegabah dan memastikan investigasi berjalan komprehensif. Fokus utama tim khusus yang dibentuk adalah meninjau aspek perizinan, kelengkapan administrasi, hingga kepatuhan standar keselamatan.
Taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX yang terlibat dalam insiden tersebut tercatat memiliki kartu pengawasan sah hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar untuk wilayah Jabodetabek. Namun, status legalitas tersebut tidak menghalangi pemerintah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Selain mendalami insiden, Ditjen Hubdat juga menyoroti sistem manajemen keselamatan di internal perusahaan. Meski Green SM diketahui telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), evaluasi ulang tetap menjadi kewajiban.
Pemerintah akan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 serta PM 117 Tahun 2018 dalam proses audit ini.
"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Dirjen Aan.
Terkait sanksi, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran operasional. Sanksi administratif yang disiapkan bisa beragam, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin operasional.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
