
Penampakan Taksi Green yang tertabrak KRL Commuterline yang di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi mengambil langkah tegas menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan taksi Green SM (Xanh SM) di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Sebagai langkah awal, Ditjen Hubdat memanggil manajemen perusahaan taksi tersebut pada Selasa (28/4) untuk melakukan klarifikasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas mutlak bagi kementeriannya. Pihaknya pun telah membentuk tim khusu untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum.
"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," ujar Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4).
Pemerintah tidak ingin gegabah dan memastikan investigasi berjalan komprehensif. Fokus utama tim khusus yang dibentuk adalah meninjau aspek perizinan, kelengkapan administrasi, hingga kepatuhan standar keselamatan.
Taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX yang terlibat dalam insiden tersebut tercatat memiliki kartu pengawasan sah hingga 28 Oktober 2026 dan terdaftar untuk wilayah Jabodetabek. Namun, status legalitas tersebut tidak menghalangi pemerintah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Selain mendalami insiden, Ditjen Hubdat juga menyoroti sistem manajemen keselamatan di internal perusahaan. Meski Green SM diketahui telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), evaluasi ulang tetap menjadi kewajiban.
Pemerintah akan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 serta PM 117 Tahun 2018 dalam proses audit ini.
"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Dirjen Aan.
Terkait sanksi, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran operasional. Sanksi administratif yang disiapkan bisa beragam, mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin operasional.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
