
Penampakan Taksi Green yang tertabrak KRL Commuterline yang di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat merespons insiden kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.
Kini, Kemenhub telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM dalam insiden kecelakaan tersebut.
Tim khusus ini tidak hanya fokus pada penyebab kecelakaan, tetapi juga melakukan audit menyeluruh terhadap operasional taksi Green SM. Aspek yang diperiksa mencakup kelengkapan administrasi, status perizinan, hingga standar operasional di lapangan.
Baca Juga:Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Green SM, Siapkan Sanksi?
"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan di kantornya, Selasa (28/4).
Ia menegaskan, keselamatan adalah prioritas utama. Pihaknya tidak akan segan menindak sekecil pun pelanggaran yang dilakukan.
"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," tegasnya
Status Kendaraan dan Audit SMK PAU
Berdasarkan penelusuran data pada aplikasi Siprajab, kendaraan taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX tersebut tercatat memiliki kartu pengawasan yang aktif hingga 28 Oktober 2026. Armada ini diketahui terdaftar untuk melayani taksi reguler di kawasan Jabodetabek.
Meski administrasi dinyatakan lengkap, Kemenhub tetap melakukan pendalaman. Saat ini, perusahaan Green SM diketahui telah memegang sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun. Namun, sertifikat tersebut tidak membuat perusahaan luput dari evaluasi.
"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Dirjen Aan.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
