Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 April 2026 | 18.10 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dinilai Keputusan Kebijakan yang Ditarik ke Pidana

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali memicu perdebatan luas. Sebagian pihak menilai perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan cerminan bagaimana kebijakan publik berpotensi ditarik secara paksa ke ranah pidana.

Mantan menteri BUMN Laksamana Sukardi menilai fenomena ini sebagai gejala penurunan standar dalam penegakan hukum. Standar pembuktian hukum mengalami penurunan. 

"Kasus dengan konstruksi lemah tetap diajukan, karena probabilitas kemenangan mendekati kepastian. Ini bukan lagi penegakan hukum, ini produksi vonis," kata Laksamana Sukardi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4).

Menurutnya, persoalan mendasar dalam banyak kasus korupsi terletak pada cara negara membangun dalil kerugian. Ia menjelaskan, pendekatan yang digunakan sering kali tidak berbasis metodologi ekonomi yang kuat, melainkan sekadar asumsi yang dipaksakan untuk memenuhi unsur pidana.

“Lebih problematik lagi adalah konstruksi ‘kerugian negara’ yang sering dijadikan jantung perkara. Dalam banyak kasus, angka kerugian tidak lahir dari metode akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan dari asumsi yang dipaksakan. Logika ekonomi diabaikan, prinsip acceptable accounting practices ditabrak, dan rasionalitas dikorbankan demi satu tujuan, memastikan bahwa seseorang dapat dipidana,” ujar Laksamana.

Ia menambahkan, dalam praktiknya penanganan perkara kerap berjalan dengan pola terbalik. Proses hukum didahulukan, sementara dasar perhitungan kerugian justru menyusul kemudian untuk memperkuat tuduhan.

“Sehingga, yang sering terjadi adalah pola terbalik: penjara dulu, hitung kerugian negara belakangan,” bebernya.

Fenomena ini terlihat jelas dalam sejumlah kasus yang menimpa tokoh publik dan pejabat, termasuk Nadiem Makarim. Ia menyebut pola serupa juga terjadi pada beberapa nama lain yang kebijakannya dipersoalkan secara pidana.

“Di titik inilah kita melihat bagaimana kriminalisasi kebijakan dan keputusan bisnis terjadi secara vulgar. Kasus yang menimpa Nadiem Makarim, Ibrahim Arif, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi menunjukkan pola yang sama, keputusan kebijakan atau bisnis yang diambil dalam situasi kompleks ditarik ke ranah pidana korupsi dengan logika hasil, bukan niat,” jelasnya.

Ia menilai, kondisi ini berbahaya karena mengaburkan batas antara kebijakan publik dan tindak kejahatan. Dalam pandangannya, hukum seharusnya mampu membedakan keduanya secara tegas.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore