
Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengirimkan surat kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdul Kadir, menyatakan pihaknya merasa kesulitan dalam menggali fakta-fakta materiil dalam proses sidang dugaan korupsi chromebook. Ia menegaskan, seharusnya hakim bersikap netral dalam memimpin persidangan.
"Hakim tidak boleh memihak. Hakim tidak boleh memperlakukan terdakwa seakan-akan sudah bersalah. Dan hakim juga harus memberikan kesamaan kesempatan di dalam masing-masing pihak, yaitu Jaksa menyampaikan bukti-bukti untuk mempertahankan dakwaannya, juga memberikan kesempatan yang sama kepada terdakwa untuk mengajukan bukti-bukti di dalam rangka pembelaannya," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4).
Dodi menyesalkan sikap hakim yang tidak berimbang dalam memimpin jalannya sidang. Terutama dalam menghadirkan saksi-saksi. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 62 saksi dan ahli, sementara Nadiem baru menghadirkan 13 saksi dan ahli.
"Sehingga kami merasa adanya pembatasan-pembatasan yang menyulitkan bagi kami untuk menggali fakta-fakta materiil," tuturnya.
Ia menegaskan, hal itu yang mendasari tim hukum Nadiem melayangkan surat kepada Bawas MA, KY, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan PN Jakpus. Ia menekankan, seharusnya hakim dapat bersikap objektif dalam memimpin persidangan.
"Karena kami ingin kooperatif, walaupun pelaksanaan sidang ini tidak patut, tapi kami berusaha bersikap kooperatif dan mendukung jalannya persidangan," cetusnya.
Senada, tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan seharusnya proses sidang dapat berjalan seimbang. Mengingat, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengenal prinsip Equality in Arms Principle, yaitu asas keseimbangan, tetapi proses persidangan dinilai terlalu timpang.
"Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba Hakim mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali. Betul-betul kami sesalkan," bebernya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
